Kawankitanews.web.id – Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama di Jombang terungkap setelah sejumlah korban mulai melaporkan kerugian yang mereka alami. Para korban mengaku dirugikan dengan nilai mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah akibat modus iming-iming keuntungan cepat.
Para korban menjelaskan bahwa terduga pelaku menawarkan skema kerja sama dengan janji keuntungan dalam waktu singkat.
Pada awalnya, pelaku diduga membangun kepercayaan melalui komunikasi intens dan bahkan sempat memberikan hasil sesuai kesepakatan awal.
Namun, setelah dana diserahkan, para korban mengaku komunikasi mulai tersendat hingga akhirnya terduga pelaku tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut membuat korban menyadari adanya dugaan penipuan yang telah terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok berinisial AR diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Terduga disebut bernama Ariesta Rizky Rachmania Haris atau yang akrab disapa Tobel.
Ia juga disebut mengaku sebagai advokat yang berafiliasi dengan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PARI) dan berdomisili di wilayah Denanyar, Jombang.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa awalnya ia merasa yakin karena adanya hubungan pertemanan dan komunikasi yang baik dengan terduga pelaku.
Namun, kepercayaan tersebut berujung kerugian setelah dana yang disetorkan tidak kembali sesuai janji.
Seiring berjalannya waktu, para korban mulai saling berkomunikasi dan menemukan pola yang sama dalam kasus yang mereka alami.
Hingga kini, jumlah korban terus bertambah dan kerugian yang ditimbulkan semakin besar.
Para korban telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, namun tidak menghasilkan kesepakatan maupun solusi yang jelas.
Upaya tersebut kemudian mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.
Saat ini, para korban tengah mengumpulkan bukti-bukti seperti percakapan, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat laporan.
Mereka berencana melaporkan kasus ini secara kolektif ke Kepolisian Daerah Jawa Timur agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme yang transparan.(Red)

