kawankitanews.web.id– Rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di Provinsi Bangka Belitung masih menjadi tantangan dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah di era digital.
Kondisi tersebut mendorong berbagai kalangan untuk memperkuat edukasi keuangan syariah.
sekaligus mengembangkan fintech Islami sebagai solusi dalam memperluas akses layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Muhammad Rijalallah, menilai masyarakat Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk memanfaatkan layanan keuangan syariah digital.
Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai produk dan akad syariah masih menjadi hambatan utama dalam pengembangannya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pembiayaan berbasis syariah dengan sistem kredit konvensional.
Akibatnya, minat terhadap layanan fintech syariah masih kalah dibandingkan layanan keuangan digital konvensional yang lebih dikenal luas.
“Mayoritas masyarakat Bangka Belitung beragama Islam, tetapi pemanfaatan layanan keuangan syariah digital masih relatif rendah.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi keuangan syariah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fintech Islami menawarkan berbagai layanan keuangan yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan.
Layanan tersebut dapat mencakup pembiayaan usaha berbasis bagi hasil, investasi syariah, hingga platform urun dana (crowdfunding) yang mendukung sektor produktif masyarakat.
Rijalallah menilai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, serta perikanan di Bangka Belitung memiliki peluang besar untuk memanfaatkan fintech syariah sebagai sumber pembiayaan alternatif.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh akses modal yang lebih mudah tanpa bergantung pada sistem bunga.
Selain persoalan literasi, ia juga menyoroti keterbatasan infrastruktur digital di sejumlah wilayah pesisir dan pedalaman.
Menurutnya, pemerataan akses internet dan teknologi menjadi faktor penting dalam mempercepat adopsi layanan keuangan syariah digital.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, pesantren, organisasi keagamaan, dan lembaga jasa keuangan.
Lebih lanjut, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri fintech, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu diperkuat guna memperluas edukasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat.
“Fintech Islami bukan hanya soal teknologi keuangan, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini masyarakat,” katanya.
Dengan dukungan regulasi, edukasi, dan infrastruktur yang memadai,
“Bangka Belitung dinilai memiliki peluang untuk menjadi salah satu daerah yang mampu mengembangkan ekosistem fintech syariah secara berkelanjutan.
Para pengamat meyakini bahwa penguatan literasi keuangan syariah akan menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih merata dan berkeadilan di masa depan.(Kontributor PP)

