kawankitanews.web.id – DPRD Jawa Timur mendorong transparansi pengelolaan aset milik PT Jatim Grha Utama (JGU) di kawasan Dupak Interchange,
Surabaya, guna memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati wilayah tersebut.
Langkah ini muncul setelah warga kembali menyuarakan keluhan terkait belum terpenuhinya akses listrik yang mereka butuhkan sejak beberapa tahun terakhir.
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS dari daerah pemilihan Surabaya,
Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pengelola aset harus segera membuka informasi terkait status lahan yang saat ini menjadi sumber polemik.
Menurut Lilik, kejelasan status lahan sangat penting karena berhubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,
“termasuk akses terhadap layanan listrik dan utilitas lainnya.
Ia menilai ketidakjelasan status aset hanya akan memperpanjang persoalan yang selama ini dihadapi warga.
“Warga membutuhkan kepastian. Karena itu, pengelola aset harus menjelaskan secara terbuka bagaimana status lahan tersebut,
bagaimana pengelolaannya selama ini, dan seperti apa posisi masyarakat yang tinggal di kawasan itu,” ujarnya.
Lilik menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 16 hektare di kawasan Dupak Interchange memiliki sejarah panjang.
Awalnya, lahan tersebut merupakan aset yang dihibahkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung pembangunan jalan tol.
Setelah melalui proses administrasi, aset tersebut kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal kepada PT Jatim Grha Utama.
Meski demikian, keberadaan warga yang telah lama menempati kawasan tersebut memerlukan perhatian khusus.
Lilik menilai penyelesaian masalah tidak cukup hanya mengedepankan aspek administrasi aset,
tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.
Ia juga meminta JGU memberikan penjelasan terkait kemungkinan adanya mekanisme pemanfaatan lahan,
kerja sama, atau bentuk hubungan hukum lain yang selama ini berlaku. Dengan keterbukaan informasi,
masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara jelas.
“Kita harus memastikan semua proses berjalan transparan. Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian karena kurangnya informasi mengenai status lahan yang mereka tempati,” katanya.
Untuk itu, DPRD Jawa Timur berencana meminta klarifikasi langsung dari pihak JGU.
Melalui forum resmi, dewan ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status aset,
pola pengelolaan lahan, serta hambatan yang menyebabkan warga belum mendapatkan akses listrik secara optimal.
Selain mendorong transparansi, DPRD juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Lilik menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga harus berjalan seiring dengan tata kelola aset daerah yang baik.
Warga Dupak berharap dorongan DPRD Jawa Timur dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Mereka menginginkan kejelasan mengenai status kawasan tempat tinggal mereka sekaligus jaminan atas akses listrik yang menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari.
Artikel ini menekankan aspek transparansi pengelolaan aset dan kepastian hukum bagi warga,
sekaligus mengedepankan penggunaan kalimat aktif yang kuat untuk kebutuhan publikasi media online.(Fajar)

