10 Juni 2026

DKS Pertanyakan Dasar Hukum Penguasaan Gamelan oleh Disbudporapar Surabaya

Keterangan foto: Ketua DKS Chrisman Hadi menunjukkan dokumen terkait polemik penguasaan gamelan dan perlengkapan kesenian di Balai Pemuda Surabaya.

kawankitanews.web.id – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya dalam mengambil dan menguasai seperangkat gamelan serta perlengkapan kesenian dari Sekretariat DKS di kawasan Balai Pemuda.

Pertanyaan tersebut muncul setelah Plt. Kepala Disbudporapar Surabaya menerbitkan Surat Nomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang pemberitahuan pengambilan kembali gamelan dan perlengkapan kesenian yang sebelumnya dipindahkan dari lingkungan sekretariat DKS.

Dalam surat itu, Disbudporapar mempersilakan pihak terkait mengambil barang-barang tersebut dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima. Surat tersebut juga menyatakan bahwa pengelola tidak akan bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan, maupun kehilangan barang apabila tidak segera diambil.

Ketua DKS, Chrisman Hadi, menilai surat tersebut tidak menjawab persoalan utama yang dipermasalahkan pihaknya. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pengambilan dan penguasaan gamelan serta perlengkapan kesenian tersebut.

“Yang kami pertanyakan sejak awal adalah dasar hukum pengambilan barang tersebut. Sampai hari ini tidak pernah ada putusan pengadilan, penetapan sita, atau mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan untuk mengambil alih penguasaan barang-barang itu,” ujar Chrisman dalam keterangan tertulisnya.

DKS menilai tindakan pengambilan barang yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, organisasi tersebut menolak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar urusan administrasi.

Menurut Chrisman, penerbitan surat yang memberikan batas waktu pengambilan barang justru menimbulkan pertanyaan baru. Ia menilai pihak yang mengambil dan menguasai barang tidak dapat secara sepihak menentukan tenggat waktu sekaligus melepaskan tanggung jawab atas keamanan barang yang berada dalam penguasaannya.

DKS juga mengungkapkan bahwa kasus pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan.

Atas dasar itu, DKS memandang gamelan dan perlengkapan kesenian yang saat ini menjadi objek sengketa memiliki posisi penting sebagai barang yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain mempersoalkan dasar hukum penguasaan barang, DKS juga menyoroti isi surat yang ditujukan kepada Mahamuny Paksi. Menurut DKS, gamelan tersebut bukan milik pribadi seseorang, melainkan inventaris dan sarana kesenian yang digunakan untuk mendukung aktivitas Dewan Kesenian Surabaya.

Chrisman menegaskan bahwa DKS akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum dan memastikan perlindungan terhadap aktivitas kesenian di Kota Surabaya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Polemik ini bukan hanya soal seperangkat gamelan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum, perlindungan lembaga kebudayaan, dan batas kewenangan pejabat publik dalam menjalankan tugasnya,” tegas Chrisman.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Disbudporapar Kota Surabaya terkait tanggapan atas pernyataan dan keberatan yang disampaikan Dewan Kesenian Surabaya.(Geng)

Keterangan foto: Ketua DKS Chrisman Hadi menunjukkan dokumen terkait polemik penguasaan gamelan dan perlengkapan kesenian di Balai Pemuda Surabaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *