kawankitanews.web.id – Proses penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berakhir dengan ketegangan antara pemohon informasi dan Pemerintah Desa pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa informasi publik yang telah diproses melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 6/EKS/2026/PTUN.MDN.
Pemerintah Desa Malintang Jae sebelumnya mengundang pemohon informasi, Muhammad Amarullah, melalui surat resmi bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026 untuk menghadiri agenda penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025. Namun, pemohon menerima undangan tersebut hanya satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Meski undangan disampaikan secara mendadak, Muhammad Amarullah tetap hadir di Kantor Desa Malintang Jae sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Kegiatan penyerahan dokumen tersebut dihadiri Kepala Desa Malintang Jae Faisal Batubara, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta sejumlah warga.
Ketegangan mulai muncul ketika Pemerintah Desa menyerahkan dokumen APBDes yang dinilai pemohon tidak sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Pemohon menilai dokumen yang diberikan hanya berupa beberapa lembar berkas dan tidak mencerminkan seluruh informasi yang diminta.
Muhammad Amarullah kemudian mempertanyakan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
“Apakah hanya setebal ini APBDes bapak?” tanya pemohon di lokasi.
Kepala Desa Faisal Batubara menjawab singkat bahwa dokumen yang diberikan sudah sesuai permintaan.
“Kalian minta APBDes, inilah APBDes,” ujarnya.
Pemohon kembali meminta penjelasan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen tersebut, namun pemerintah desa tetap memberikan jawaban yang sama. Situasi di ruang pertemuan pun semakin memanas di hadapan para perangkat desa dan warga yang hadir.
Muhammad Amarullah menegaskan bahwa dirinya hadir untuk menerima dokumen sesuai putusan Komisi Informasi, bukan untuk memperdebatkan isi berkas.
“Kami di sini bukan untuk berbantah-bantahan. Kami hadir untuk menerima dokumen hasil putusan Komisi Informasi,” tegasnya.
Karena menilai dokumen tidak sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan, Muhammad Amarullah akhirnya menolak menerima berkas tersebut dan meninggalkan kantor desa.
Sebelum agenda penyerahan berlangsung, ketegangan juga sempat terjadi antara pihak kepala desa dan awak media. Kepala desa meminta agar dirinya tidak difoto saat wartawan melakukan dokumentasi kegiatan.
“Jangan foto-foto saya,” ucap kepala desa kepada wartawan.
Wartawan yang berada di lokasi menegaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami dari media, Pak. Menjalankan tugas,” jawab wartawan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Sejumlah pihak menilai pemerintah desa perlu menjalankan putusan Komisi Informasi secara utuh agar tidak memicu polemik dan menjaga transparansi pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Malintang Jae belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen APBDes yang dipersoalkan pemohon.(Kontributor Magrifatulloh)

