10 Juni 2026

Dua Warga Medan Cari Keadilan Usai Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Abdul Rauf dan Ramadi berharap polisi segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang mereka alami.

Kawankitanews.web.idboss – Dua warga Kota Medan, Abdul Rauf dan Ramadi, terus mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang mereka alami beberapa waktu lalu. Hingga kini, keduanya mengaku belum mendapatkan kepastian hukum meski laporan telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian sejak Februari 2026.

Korban melaporkan seorang pria bernama Acil Lubis atas dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Laporan Abdul Rauf tercatat dengan nomor LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan, sementara laporan Ramadi terdaftar dengan nomor STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (20/5/2026), Ramadi mengaku masih trauma atas perlakuan yang mereka alami. Ia menyebut pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga menghina dan melecehkan mereka dengan tindakan yang dianggap melampaui batas kemanusiaan.

“Kami diperlakukan sangat tidak manusiawi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramadi.

Abdul Rauf juga berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan mereka. Ia mengaku kecewa karena kasus yang mereka laporkan belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami rakyat kecil hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan korban tidak ditindaklanjuti secara serius,” kata Abdul Rauf.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 262 KUHP terkait kekerasan bersama atau terorganisir dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, memastikan pihaknya masih menangani perkara tersebut. Ia mengatakan penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan. Dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegas Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kasus dugaan penganiayaan brutal ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *