Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan 10 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Ternate

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan 10 botol Cap Tikus ilegal hasil pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan Ternate.

kawankitanews.web.id — Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan 10 botol minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Selasa (19/05/2026).

Petugas keamanan pelabuhan menemukan minuman beralkohol ilegal tersebut saat melakukan pemeriksaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area keberangkatan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Sudirjo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu tas berisi 10 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter.

“Petugas menemukan minuman keras ilegal tersebut saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray dan diketahui dibawa oleh seorang penumpang yang hendak naik ke KM Sinabung,” ujar Sudirjo.

Setelah menemukan barang tersebut, petugas keamanan pelabuhan langsung menyerahkan barang bukti kepada personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama PT Pelindo IV Ternate dalam membantu pengawasan dan pencegahan peredaran minuman keras ilegal di kawasan pelabuhan.

Menurut polisi, sinergi antara pengelola pelabuhan dan aparat keamanan sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area pelabuhan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut.

Saat ini, seluruh barang bukti minuman keras ilegal tersebut telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.(Biro malut).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *