kawankitanews.web.id – Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38) di Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut melarikan diri dari lokasi.
Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Fery Kusnadi membenarkan adanya pengungkapan jaringan narkoba tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga paket sabu siap edar, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Polisi menilai barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya sistem peredaran narkoba yang terorganisir di wilayah tersebut. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkoba demi mendukung upaya pemberantasan narkotika di daerah tersebut.(Kontributor Rizky)

