kawankitanews.web.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon meningkatkan fokus kerja dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik setelah menerima pengarahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ambon, Hendra, pada Senin (18/05/2026).
Kalapas Ambon, Hendra, memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Rutan Ambon sebagai bagian dari pembinaan internal untuk memperkuat kinerja dan pelayanan pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Melayani, dan Amanah) dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Rutan Ambon langsung memperkuat komitmen kerja dengan meningkatkan kedisiplinan, ketepatan pelayanan, serta kualitas interaksi dengan masyarakat dan warga binaan.
Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menyatakan bahwa pihaknya menggerakkan seluruh petugas untuk mengimplementasikan arahan Kalapas secara konkret di lapangan. Ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup sikap dan etika kerja petugas.
“Kami langsung menindaklanjuti arahan Kalapas dengan memperkuat disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh lini,” ujar Jefry.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat respons terhadap kebutuhan layanan serta memperkuat koordinasi internal agar setiap pelayanan berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Rutan Ambon mendorong seluruh petugas untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas. Petugas juga diminta memperkuat komunikasi serta kerja sama tim untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih solid.
Hendra sebelumnya menegaskan bahwa pelayanan publik harus mencerminkan wajah institusi pemasyarakatan. Ia meminta seluruh petugas bekerja secara humanis, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dengan tindak lanjut tersebut, Rutan Ambon menargetkan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berintegritas. Pihak Rutan berharap implementasi nilai PRIMA dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan di Ambon.(Kontributor c)

