APPI Prihatin Vonis Nadiem Makarim, Dorong Penguatan Integritas dan Transparansi Hukum

kawankitanews.web.id— Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) menyampaikan keprihatinan atas putusan hukum yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Ketua Umum APPI, Ade Julhaidir, CFLE, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, integritas, serta transparansi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak menyimpulkan perkara di luar ketetapan hukum yang berlaku.

“Kami dari APPI menyampaikan keprihatinan atas putusan tersebut. Proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif,” ujar Ade Julhaidir.

APPI juga mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas dalam setiap proses peradilan. Ade menilai bahwa kasus yang melibatkan tokoh publik harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Selain itu, APPI menekankan peran pers dalam mengawal proses hukum secara profesional dan berimbang. Ade meminta media menyajikan informasi yang akurat, tidak bias, dan tidak memicu opini yang menyesatkan publik.

Ia menegaskan bahwa pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengabaikan prinsip independensi dan etika jurnalistik.

“Pers harus menghadirkan informasi yang mencerdaskan, bukan memperkeruh suasana di tengah masyarakat,” tegasnya.

APPI berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan humanis di Indonesia.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *