Kasus Desa Malintang Jae Jadi Sorotan, DPRD Madina Desak PMD dan Inspektorat Lakukan Pengawasan

Ketua Komisi IV DPRD Madina, Salman, meminta PMD dan Inspektorat memperketat pengawasan sengketa informasi Desa Malintang Jae.
Ketua Komisi IV DPRD Madina, Salman, meminta PMD dan Inspektorat memperketat pengawasan sengketa informasi Desa Malintang Jae.

kawankitanews.web.id — Kasus sengketa informasi publik di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, terus menjadi sorotan berbagai pihak. DPRD Madina meminta instansi teknis pemerintah daerah segera memperkuat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ketua Komisi IV DPRD Madina, Salman, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa terkait.

Salman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta PMD dan Inspektorat segera turun melakukan pembinaan dan pengawasan agar tata kelola informasi di desa berjalan sesuai aturan,” ujar Salman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengeluarkan peringatan terkait pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 yang sebagian mengabulkan permohonan informasi dari Muhammad Amarullah.

PTUN Medan meminta Kepala Desa Malintang Jae segera melaksanakan putusan Komisi Informasi tersebut. Pengadilan juga memberikan batas waktu 21 hari kerja untuk menyampaikan laporan pelaksanaan secara tertulis.

Jika pemerintah desa tidak menjalankan putusan secara sukarela, PTUN Medan menyatakan dapat mengambil langkah eksekusi dengan disertai upaya paksa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Salman menilai pengawasan dari instansi terkait sangat penting untuk memastikan kepatuhan pemerintah desa terhadap aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa harus lebih terbuka dalam pengelolaan administrasi dan anggaran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang di tingkat desa,” tegasnya.

DPRD Madina berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa untuk lebih patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.(Kontributor margifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *