kawankitanews.web.id– Aktivitas tambang tanah timbun diduga ilegal di wilayah Kecamatan Namorambe dan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas pengerukan tanah tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan yang dilalui truk-truk pengangkut material.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas galian C di kawasan Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru masih terus berlangsung. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi mengeruk tanah dan memuat material ke dalam truk bertonase besar.
Material tanah timbun itu kemudian diangkut menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Warga sekitar mengaku resah karena truk-truk pengangkut tanah melintasi jalan desa dan jalan provinsi hampir setiap hari. Kondisi tersebut membuat badan jalan cepat rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Jalan jadi cepat hancur karena setiap hari dilintasi truk bermuatan berat. Debu juga mengganggu warga sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Mereka menyebut area pengerukan tanah semakin meluas hingga mendekati Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem dan longsor di sekitar lokasi.
Aktivitas tambang itu juga memunculkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena material tanah timbun diduga berasal dari lokasi yang belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap sebelumnya mengaku akan menurunkan tim untuk mengecek lokasi galian C tersebut. Namun hingga kini, aktivitas pengangkutan tanah timbun masih terus berlangsung.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara menjelaskan bahwa salah satu perusahaan pengadaan tanah timbun di wilayah Ajibaho memang telah memiliki izin. Namun, ia menduga pengusaha menggunakan izin tersebut untuk lokasi berbeda dari titik koordinat resmi.
Ia juga menyebut perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Namorambe memang telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas agar aktivitas tambang ilegal tidak semakin merusak lingkungan maupun infrastruktur jalan di Deli Serdang.(Rizky)

