kawankitanews.web.id– Konflik harta warisan di Desa Hutal lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berujung pada pembongkaran dua makam pasangan suami istri (pasutri) pada Selasa (12/5/2026).
Keluarga memindahkan makam almarhumah Hj. Nur Hayati dan H. Fahrizal Piliang setelah sengketa lahan pemakaman keluarga tak kunjung menemukan kesepakatan. Perselisihan yang berlangsung lama itu memicu ketegangan antaranggota keluarga hingga akhirnya berujung pada keputusan pemindahan makam.
Proses pembongkaran makam berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan pengawasan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta disaksikan warga sekitar. Suasana haru mewarnai jalannya proses tersebut karena melibatkan anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah dekat.
Pihak keluarga melalui Rajab Lubis menyampaikan bahwa konflik bermula dari perbedaan pendapat terkait pembagian lahan warisan keluarga. Ia menjelaskan bahwa salah satu pihak keluarga lain, Sakti Matondang, mendesak pemindahan makam yang telah berada di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
“Persoalan ini sudah kami mediasi selama kurang lebih satu tahun, namun tidak menemukan titik damai,” ujar Rajab di lokasi kejadian.
Karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga akhirnya mengambil keputusan untuk memindahkan makam ke lokasi baru yang masih berada di sekitar area tersebut.
Warga setempat menyayangkan kejadian itu dan menilai sengketa warisan seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan dampak emosional yang lebih besar.
Rajab berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mempertahankan ego dalam penyelesaian masalah keluarga, terutama yang berkaitan dengan orang yang telah meninggal dunia.
“Semoga kejadian ini menjadi pengingat agar kita mengutamakan musyawarah dan tidak memperpanjang konflik keluarga,” pungkasnya.(Margifatulloh)

