Sengketa Lahan 1958 Kembali Mencuat, Warga Guntur Tolak Penggusuran

Keterangan Foto: Warga Guntur menolak penggusuran dan mempertahankan lahan yang telah ditempati sejak 1958.
Keterangan Foto: Warga Guntur menolak penggusuran dan mempertahankan lahan yang telah ditempati sejak 1958.

kawankitanews.web.id – Sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1958 kembali mencuat di kawasan Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Warga RT 12/RW 06 yang dikenal sebagai Lapangan Kodok secara tegas menolak rencana penggusuran menyusul klaim lahan oleh PT Puri Setiabudi Real Estate.

Warga menyatakan telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Mereka menilai klaim sepihak perusahaan tidak berdasar dan mengancam ruang hidup masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah itu.

Warga juga menuding adanya upaya intimidasi dan tekanan yang mengarah pada pengosongan lahan. Mereka menegaskan akan mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati sejak 1958.

Dukungan terhadap warga datang dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, Betran Sulani, menilai tindakan perusahaan berpotensi melanggar hukum.

“Perusahaan tidak boleh mengklaim tanah secara sepihak, apalagi jika masyarakat telah menguasainya dalam waktu lama. Negara harus hadir melindungi warga,” tegasnya.

Senada dengan itu, Deputi Analisis Kasus Pertanahan KNARA, Mahyudin, menyebut penguasaan tanah oleh warga telah memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ia menilai hak masyarakat tidak bisa diabaikan tanpa proses hukum yang adil.

Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menolak klaim lahan oleh perusahaan, mengecam segala bentuk intimidasi, serta meminta negara memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak asasi mereka atas tempat tinggal.

Warga juga mengajak mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat luas untuk ikut bersolidaritas menghadapi konflik agraria tersebut. Mereka menilai dukungan publik sangat penting untuk memperjuangkan keadilan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan secara transparan dan berkeadilan. Warga berharap negara segera turun tangan agar konflik tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat kecil.(C)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *