kawankianews.web.id — Polres Nganjuk Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus peredaran sabu secara beruntun dalam kurun waktu hanya tiga hari. Petugas menangkap lima orang tersangka dan menyita total barang bukti sabu seberat 0,95 gram bruto.
Rentetan penangkapan dimulai pada Jumat (2/10/2026). Di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro, petugas meringkus dua warga Bojonegoro berinisial IB (29) dan HI (31). Petugas menyita sabu seberat 0,54 gram bruto, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Masih di hari yang sama, tim bergerak ke sebuah warung kopi di Desa Kedungdowo, Nganjuk. Di lokasi tersebut, petugas membekuk dua tersangka lain, yaitu JS (28) asal Tanjunganom dan WJ (41) asal Nganjuk. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,21 gram bruto, alat hisap (bong), dua ponsel, dan satu sepeda motor.
Pada Minggu (4/10/2026), operasi berlanjut di halaman parkir Alfamart, Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo. Seorang pemuda berinisial MAMR (19), warga Berbek, diamankan bersama sabu seberat 0,20 gram bruto, pipet kaca, dan satu unit ponsel.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menindak peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemui indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menambahkan petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan penyuplai yang lebih luas. Seluruh tersangka kini menjalani proses pemeriksaan intensif.(Red)

