kawankitanews.web.id – Sebanyak 196 dokter muda Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) melaporkan dekan fakultas berinisial DR.dr. MS ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penahanan sertifikat profesi dokter yang berujung pada status drop out (DO).
Para dokter muda menilai kebijakan tersebut telah merugikan masa depan mereka setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter sesuai kurikulum yang berlaku.
Perwakilan pelapor, Mika Wirdani, menjelaskan bahwa pendidikan dokter terdiri dari dua tahapan, yakni pendidikan akademik dan pendidikan profesi atau koas yang menjadi satu kesatuan dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Menurutnya, seluruh mahasiswa yang dilaporkan DO telah menyelesaikan mata kuliah profesi serta memenuhi seluruh beban Satuan Kredit Semester (SKS) yang diwajibkan kampus.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh tanggung jawab program pendidikan profesi dokter, tetapi justru dinyatakan DO,” ujar Mika, Jumat (22/5/2026) malam.
Mika juga menyebut pihaknya mengalami kerugian materiil dan moril akibat persoalan tersebut. Para dokter muda memperkirakan total kerugian mencapai Rp10 miliar.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan terhadap dugaan penahanan sertifikat profesi dokter tersebut.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran ke Polda Sumut, para dokter muda juga menyoroti sikap pimpinan kampus yang dinilai belum memberikan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Sementara itu, Rektor UISU Prof Dr Safrida S.E., M.Si., belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait laporan tersebut.
Kasus ini memicu perhatian di kalangan mahasiswa dan alumni FK UISU. Sejumlah dokter muda berharap ada penyelesaian yang adil agar mereka dapat melanjutkan karier profesi kedokteran yang selama ini telah diperjuangkan.(Rizky)

