10 Oktober 2026

Vespa Tanpa Nopol Simpan 10,8 Kg Ganja, Polres Gresik Ungkap Pengiriman ke Sulteng

Keterangan Foto Polres Gresik mengamankan Vespa dan 10,8 kilogram ganja sebagai barang bukti.

Kawankitanews.web.id– Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis ganja yang disamarkan di dalam sepeda motor Piaggio Vespa. Polisi menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.

Polisi menemukan barang tersebut setelah petugas sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melaporkan paket mencurigakan melalui layanan Call Centre 110 pada 9 September 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Gresik langsung mendatangi gudang ekspedisi. Petugas kemudian memeriksa satu unit Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi yang terdapat dalam paket pengiriman.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan ganja. Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan pihaknya mengamankan 30 kantong plastik berisi tanaman kering dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.

Disamarkan di Tangki BBM dan Bagasi

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan pelaku menyamarkan barang tersebut di sejumlah bagian Vespa. Polisi menemukan paket tanaman kering itu di dalam tangki bahan bakar dan bagasi depan kendaraan.

“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.

Polisi juga mengamankan Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi tersebut sebagai bagian dari barang bukti. Berdasarkan penyelidikan sementara, paket tersebut memiliki tujuan pengiriman ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyidik kini mengejar pihak yang berkaitan dengan pengiriman tersebut. Polisi memasukkan seorang yang diduga terkait perkara itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Telusuri Asal dan Tujuan Ganja

Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap penerima paket serta menelusuri asal-usul dan jaringan pengiriman barang yang diduga narkotika tersebut.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi selanjutnya akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan dan jenis barang yang diamankan.

Selain itu, penyidik menyiapkan tahapan lanjutan berupa rekonstruksi dan gelar perkara untuk memperjelas rangkaian pengiriman serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (2) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap pihak yang mengirim, menerima, serta jaringan yang berada di balik dugaan pengiriman 10,8 kilogram ganja tersebut.(Red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *