10 Oktober 2026

UU DESA NO. 3 TAHUN 2024 ATURAN BARU MASA JABATAN KADES DAN KETENTUAN DESA PERSIAPAN YANG WAJIB DIPATUHI

KawankitaNews web  id

HALMAHERA TENGAH, 21 Agustus 2026
— Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi disahkan pada April 2024 dan kini menjadi acuan utama tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara.

ada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

POIN-POIN PERUBAHAN UTAMA UU DESA TERBARU

1. Masa Jabatan Kepala Desa

– Diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode
– Dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, berturut-turut maupun tidak
– Artinya maksimal menjabat 16 tahun

2. Tunjangan Purnatugas

– Ditambahkan ketentuan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan
– Berlaku bagi: Kepala Desa, anggota BPD, dan Perangkat Desa

3. Dana Konservasi / Rehabilitasi

– Disisipkan aturan tentang alokasi dana konservasi dan/atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi

4. Jaminan Sosial
– Dicantumkan secara eksplisit jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat dan aparatur desa

KETENTUAN DESA PERSIAPAN YANG SERING TERLUPUT

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 (yang belum diubah terkait hal ini), Pasal 8 Ayat (7) dan (8) menyatakan dengan tegas:

“Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.”
“Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.”

– Jangka waktu :

Minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun — tidak ada ketentuan perpanjangan
– Dasar penilaian: Wajib melalui proses evaluasi, kajian, dan verifikasi lapangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
– Hasil evaluasi:
– Jika layak langsung ditingkatkan menjadi Desa Definitif
– Jika belum layak status dapat dicabut atau dikembalikan/digabungkan ke desa induk
TEGASAN UNTUK DAERAH
Ketentuan 3 tahun ini mengikat seluruh Indonesia, termasuk Maluku Utara.
Bagi desa persiapan yang sudah melewati batas waktu tersebut seperti banyak yang terjadi di wilayah Halmahera Tengah maka pemerintah daerah wajib segera melakukan evaluasi dan mengambil keputusan, bukan membiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Undang-undang sudah bicara.
Kini gilang-gemilang pelaksanaannya di lapangan yang harus dibuktikan.

“(BUNG)”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *