10 Oktober 2026

Tragedi KM Virgo Transport 8, YLK Intan Kalimantan Soroti Dugaan Over Muatan

Keterangan foto: KM Virgo Transport 8 yang menjadi sorotan terkait dugaan kelebihan muatan dan keselamatan pelayaran.

kawankitanews.web.id— Tragedi KM Virgo Transport 8 yang membawa ratusan penumpang mendapat sorotan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH. Ia meminta pihak berwenang mengusut secara menyeluruh aspek keselamatan pelayaran, termasuk dugaan kelebihan muatan yang diduga ikut memengaruhi kondisi kapal.

Menurut informasi yang disampaikan Fauzan, KM Virgo Transport 8 mengangkut 243 penumpang serta 89 mobil yang membawa sayuran dan berbagai barang lainnya. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bagian penting dalam investigasi untuk memastikan apakah kapal berlayar sesuai batas kelaikan dan kapasitas muatan yang ditetapkan.

Fauzan menegaskan, penanganan tragedi tersebut tidak boleh hanya melihat kerugian material akibat hilangnya kendaraan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama.

“Oke, kalau mobil yang hilang tidak seberapa, tapi yang hilang ini nyawa manusia, sehingga pihak perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Fauzan kepada Kawanindonesia.web.id, Senin (14/9/2026).

Minta Dugaan Over Muatan Diusut

Fauzan menduga jumlah kendaraan dan barang yang dibawa KM Virgo Transport 8 perlu diperiksa untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kapasitas kapal.

“Kapal itu di samping membawa para penumpang juga membawa mobil sebanyak 89 buah yang bermuatan sayuran dan lain-lain, sehingga saya menduga bisa kelebihan tonase,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan investigasi pihak berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup kapasitas angkut kapal, berat kendaraan dan barang, distribusi muatan, stabilitas kapal, serta dokumen terkait muatan sebelum kapal berlayar.

Menurut Fauzan, seluruh aspek tersebut penting untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari tragedi KM Virgo Transport 8.

Soroti Peran Syahbandar

Selain operator atau pemilik kapal, Fauzan juga menyoroti kewenangan Syahbandar atau KSOP dalam penerbitan surat persetujuan berlayar.

Ia menilai otoritas pelabuhan perlu memastikan seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

“Syahbandar harus bertanggung jawab, sebab yang mengeluarkan izin berlayar yang bersangkutan,” kata Fauzan.

Ia menyebut sejumlah aspek yang semestinya diperiksa sebelum kapal mendapatkan izin berlayar. Pemeriksaan tersebut antara lain menyangkut kelaikan kapal, kondisi muatan, cuaca, kondisi laut, perlengkapan keselamatan, serta dokumen pemeriksaan atau docking kapal.

Fauzan menjelaskan, Syahbandar harus menunda keberangkatan apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan. Begitu pula ketika pemeriksaan menemukan muatan melebihi batas yang diperbolehkan, operator harus mengurangi muatan sebelum kapal berlayar.

Dua Perwira Kapal Perlu Diperiksa

Fauzan juga meminta penyidik memeriksa peran para perwira kapal dalam proses pemuatan hingga keberangkatan.

Ia menyoroti Chief Officer yang memiliki tanggung jawab terkait pengelolaan muatan. Selain itu, nakhoda atau kapten kapal memiliki tanggung jawab tertinggi dalam operasional kapal selama pelayaran.

“Chief Officer penanggung jawab muatan dan apakah kapal over tonase. Kapten kapal penanggung jawab tertinggi di kapal,” ujarnya.

Karena itu, Fauzan meminta investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan perusahaan. Pihak berwenang perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari proses pemuatan kendaraan dan barang, pemeriksaan kelaikan, penerbitan izin berlayar, hingga keputusan nakhoda untuk menjalankan pelayaran.

Keluarga Berhak Mendapat Kepastian

Sebagai advokat senior di Kalimantan Selatan, Fauzan menyebut keluarga penumpang memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan tragedi tersebut.

Ia mengatakan aspek hukum dapat mencakup pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila penyelidikan nantinya menemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.

Dalam konteks pidana, Fauzan menyebut ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dapat menjadi salah satu aspek yang dikaji aparat penegak hukum. Sementara dari sisi perdata, keluarga dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut kerugian material maupun immaterial apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.

Menurut dia, perusahaan juga harus memberikan penjelasan mengenai manifest penumpang, kondisi kapal, proses pemuatan, serta bentuk tanggung jawab kepada keluarga apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran.

Investigasi Harus Transparan

Fauzan menegaskan, tragedi KM Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keselamatan transportasi laut. Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi agar penyebab kecelakaan dapat diketahui secara objektif.

Hingga Senin (14/9/2026), proses pencarian dan pendataan penumpang yang belum diketahui keberadaannya masih berlangsung. Keluarga juga terus menunggu informasi mengenai kondisi orang-orang yang mereka cintai.

Fauzan berharap aparat dan instansi terkait dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. Jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Bagi Fauzan, persoalan utama dalam tragedi tersebut bukan sekadar nilai kendaraan atau barang yang ikut hilang. Keselamatan manusia harus menjadi ukuran utama dalam setiap keputusan pelayaran.

Ia menegaskan bahwa dugaan kelebihan muatan harus diuji melalui pemeriksaan resmi, sehingga penyebab tragedi dapat terungkap dan langkah perbaikan keselamatan pelayaran dapat dilakukan secara tepat.(Herman)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *