kawankitanews.web.id— Perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia kembali memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, dua saksi dari pihak yayasan mengungkap keterangan mengenai upah, status kerja, jabatan, hingga perekrutan pegawai baru.
Yayasan Insan Cerdas Indonesia menghadirkan Yuni Puspitasari selaku Kepala PKBM Insan Cerdas Indonesia dan Farah Rizky yang menerangkan dirinya diperbantukan sebuah perusahaan sebagai bendahara di PKBM Insan Cerdas Indonesia.
Setelah majelis hakim mengambil sumpah, kedua saksi menjalani pemeriksaan secara bergantian.
Saksi Ungkap Jabatan Yusuf
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum yayasan menanyakan jabatan terakhir Yusuf Afandi di PKBM Insan Cerdas Indonesia.
Yuni dan Farah menerangkan Yusuf menjabat sebagai Wakil Kepala PKBM sejak 2017. Yayasan kemudian mengubah jabatan tersebut menjadi Ketua Unit Bisnis berdasarkan SK yayasan tertanggal 1 Agustus 2025.
Kedua saksi juga menerangkan persoalan hubungan kerja Yusuf berkaitan dengan pesangon yang belum dibayarkan yayasan.
Yuni mengatakan dirinya mengetahui beban kerja Yusuf sejak bergabung dengan PKBM pada 2017. Menurutnya, Yusuf memiliki jadwal mengajar yang cukup banyak dibandingkan guru lainnya.
Bendahara Jelaskan Komponen Upah
Hakim anggota Erfan Jamil meminta Farah menjelaskan perubahan komponen gaji Yusuf. Farah menerangkan bahwa komponen yang berubah setiap bulan hanya uang transport.
Sementara itu, gaji pokok dan berbagai tunjangan memiliki nominal tetap dan dihitung oleh yayasan.
Farah mengatakan dirinya hanya menghitung uang transport berdasarkan presensi harian.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena sebelumnya muncul pernyataan bahwa upah Yusuf berubah mengikuti jumlah murid.
Saksi Akui Ada Perekrutan Pegawai
Dalam pemeriksaan dari pihak Yusuf, saksi juga mendapat pertanyaan mengenai perekrutan pegawai ketika yayasan mengklaim menghadapi kesulitan keuangan.
Farah dan Yuni mengakui yayasan merekrut tiga pegawai baru dan memberikan upah kepada mereka.
Farah juga mengakui yayasan kembali merekrut pegawai lain setelah Yusuf mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keterangan itu menjadi bagian dari pembuktian karena kondisi keuangan yayasan dan alasan hubungan kerja menjadi salah satu isu dalam perkara Yusuf.
Perubahan Status Guru Dipertanyakan
Yuni turut menjelaskan perubahan status Yusuf dari guru tetap menjadi guru tidak tetap. Ia menyebut yayasan mengambil kebijakan tersebut demi kebaikan guru.
“Jadi yayasan memang tidak melakukan PHK, namun mengubah menjadi tutor tidak tetap, terutama pada guru laki-laki, dengan harapan ketika di-PHK, guru tersebut dapat pekerjaan lain yang lebih stabil,” ujar Yuni.
Keterangan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari Hakim Anggota Nursalam. Hakim mempertanyakan alasan perubahan status kerja jika kebijakan tersebut justru dapat menghilangkan sejumlah hak pekerja.
Yuni menjawab perubahan status itu bertujuan memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh pekerjaan yang lebih pasti.
Yayasan Disebut Tak Pernah Beri SP1, SP2, dan SP3
Majelis hakim juga menanyakan apakah yayasan pernah memberikan sanksi resmi kepada Yusuf. Yuni mengatakan yayasan tidak pernah memberikan SP1, SP2, maupun SP3.
Menurutnya, yayasan hanya pernah memberikan teguran secara lisan.
Yuni juga mengaku pernah menerima laporan dari wali murid mengenai dugaan perilaku Yusuf yang dianggap kurang tepat dan dikaitkan dengan hubungannya dengan salah seorang tutor PKBM.
Namun, saat kuasa hukum yayasan menanyakan dasar dugaan tersebut, Yuni menyatakan informasi itu berasal dari kesimpulan berdasarkan apa yang terlihat.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dan masih harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Yusuf Sebut Tuduhan sebagai Pembunuhan Karakter
Usai sidang, Yusuf Afandi menanggapi keterangan saksi dan tuduhan yang muncul dalam persidangan. Ia menilai pihak yayasan belum memberikan bukti konkret atas tuduhan terhadap dirinya.
“Saya pikir ini cuma soal yayasan yang ingkar terhadap hukum ketenagakerjaan. Tapi saya tidak kaget mendengar tuduhan ketua PKBM. Karena sudah sejak awal mereka melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak punya bukti sama sekali,” ujar Yusuf.
Ia menilai tuduhan tersebut merupakan upaya menyerang karakter dirinya ketika memperjuangkan hak sebagai pekerja.
“Ini adalah upaya pembunuhan karakter terhadap seorang yang menuntut haknya secara wajar. Hal itu mungkin karena dari pihak yayasan tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, maka mereka menyerang pribadi saya,” katanya.
Yusuf Bantah Tidak Pernah Mendapat Teguran Tertulis
Yusuf juga membantah keterangan bahwa yayasan tidak menggunakan teguran tertulis. Ia menyebut yayasan pernah memberikan surat teguran kepada seorang guru terkait status WhatsApp.
Menurut Yusuf, status tersebut tidak menyebut nama orang maupun nama yayasan.
“Yayasan berkali-kali menyatakan bahwa menegur dengan surat adalah bukan cara mereka, padahal faktanya, salah satu guru pernah ditegur melalui surat resmi dari ketua yayasan hanya soal status WhatsApp,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan tersebut menunjukkan sikap yayasan yang tidak konsisten dalam menangani persoalan pekerja.
“Aneh, kan. Soal hak pekerja mereka abai, tapi soal ekspresi pribadi mereka responsif sekali,” kata Yusuf.
Perkara perselisihan hubungan industrial Yusuf Afandi melawan Yayasan Insan Cerdas Indonesia masih berjalan di PHI Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi bersama alat bukti yang diajukan kedua pihak sebelum mengambil keputusan.(Geng)

