Kawankitanews.web.id– Proyek revitalisasi gedung SMAN Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mendapat sorotan dari LSM KCBI Muratara.
Lembaga tersebut mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan investigasi di lokasi proyek. Temuan itu terutama menyangkut material rangka atap dan metode pemasangan konstruksi.
LSM KCBI Muratara meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan dan konstruksi yang berlaku.
Ketua LSM KCBI Muratara, Supriyadi, mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum aparat dan lembaga berwenang melakukan pemeriksaan. Namun, ia menilai temuan di lapangan perlu mendapat perhatian serius karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
LSM Persoalkan Spesifikasi Rangka Atap
Salah satu temuan yang disoroti LSM KCBI Muratara berkaitan dengan spesifikasi material rangka atap.
Menurut hasil investigasi lembaga tersebut, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan penggunaan baja ringan merek TASO C75.75. Namun, LSM mengklaim menemukan material dengan merek Trendy pada bagian konstruksi yang terpasang di lapangan.
Perbedaan tersebut, menurut LSM KCBI Muratara, perlu diverifikasi untuk mengetahui apakah material yang digunakan memang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.
Supriyadi meminta pihak pelaksana menjelaskan dasar penggunaan material tersebut apabila memang terjadi perubahan spesifikasi.
“Kami minta APH dan BPK RI Perwakilan Sumsel segera turun lapangan dan lakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek SMAN Bingin Teluk. Jangan tunggu sampai ada korban baru bergerak,” tegas Supriyadi, Selasa (9/9/2026).
Persoalkan Pemasangan Rangka
Selain material, LSM KCBI Muratara juga menyoroti metode pemasangan rangka baja ringan.
LSM tersebut mengklaim sebagian rangka baru tidak terpasang secara menyeluruh dan masih memanfaatkan rangka kayu lama. Mereka menilai kondisi rangka lama perlu diperiksa karena diduga sudah mengalami pelapukan.
Tim teknis LSM KCBI Muratara menyebut kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi. Mereka meminta pemeriksaan teknis untuk memastikan tingkat keamanan bangunan yang digunakan dalam aktivitas pendidikan.
“Kondisi ini sangat berbahaya. Kekuatan struktur tidak akan bertahan lama dan berpotensi roboh sewaktu-waktu,” ujar tim teknis LSM KCBI Muratara di lokasi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian awal dari pihak LSM. Kepastian mengenai kelayakan dan keamanan struktur tetap membutuhkan pemeriksaan tenaga ahli atau instansi teknis yang berwenang.
Desak Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Menindaklanjuti temuan tersebut, Supriyadi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa proyek revitalisasi SMAN Bingin Teluk.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari kesesuaian spesifikasi material, perubahan pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga penggunaan anggaran.
Supriyadi juga meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat upaya memperoleh informasi yang sebenarnya.
Soroti Transparansi Anggaran
Selain aspek teknis, LSM KCBI Muratara menyoroti keterbukaan informasi terkait proyek tersebut.
Supriyadi mengingatkan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini uang negara, uang rakyat. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanatkan keterbukaan. Dugaan penyimpangan ini harus diusut tuntas tanpa tebang pilih. Di mata hukum semua sama, equality before the law,” kata Supriyadi.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyiapkan bukti tambahan apabila menemukan informasi lain yang berkaitan dengan proyek.
Sekolah dan Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN Bingin Teluk dan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait temuan yang disampaikan LSM KCBI Muratara.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian material maupun persoalan konstruksi dalam proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
LSM KCBI Muratara berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka dan objektif. Mereka juga meminta aparat tidak hanya menindaklanjuti laporan ketika persoalan sudah menimbulkan kerugian atau membahayakan masyarakat.
Proyek revitalisasi sekolah pada akhirnya tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas dan keamanan fasilitas yang digunakan siswa serta tenaga pendidik. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi agar publik memperoleh kepastian berdasarkan fakta.(Kontributor c)

