9 Agustus 2026

Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang karena Dugaan Sabu

Keterangan foto: Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan terduga pengedar sabu beserta barang bukti di Tanjung Morawa.

kawankitanews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial AS (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, polisi mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita terdiri atas empat plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kompol Ferry.

Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika.

Usai penangkapan, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, AS masih berstatus sebagai tersangka. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *