9 Agustus 2026

Polres Manokwari Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Satu Pria Diamankan

Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan mengamankan terduga beserta barang bukti dugaan ganja di Distrik Ransiki.

kawankitanews.web.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M. (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di salah satu rumah di Distrik Ransiki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan A.A.F.M. dan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 14,53 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah botol berukuran sedang yang berada di laci lemari pakaian.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga. Hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif.

Selanjutnya, polisi membawa terduga beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk menjalani pemeriksaan, penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Kapolres.

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan. Status hukum terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(R. H)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *