kawankitanews.web.id – Polres Bangkalan menuntaskan pengungkapan kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (27) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan seorang bayi laki-laki di bawah pohon mangga di tepi jalan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi itu ditemukan dalam kondisi masih memiliki tali pusar dan plasenta serta dibungkus menggunakan kain berwarna kuning dan selimut.
Warga yang menemukan bayi tersebut segera meminta bantuan warga lainnya sebelum membawa bayi ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan S pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pemeriksaan, S mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya sebelum meninggalkannya di lokasi penemuan.
AKP Erik mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Pelaku mengaku nekat meninggalkan bayinya karena merasa malu dan takut kehamilannya diketahui masyarakat maupun suami sahnya yang telah bekerja di luar negeri selama sekitar tiga tahun.
Setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga kesehatan, tersangka membungkus bayinya menggunakan kain dan selimut, kemudian meletakkannya di atas karung di bawah pohon mangga dengan harapan bayi itu segera ditemukan dan dirawat oleh warga.
“Pelaku mengaku berharap ada orang yang menemukan dan merawat bayinya. Namun tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum,” ujar AKP Erik.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi serta daster merah yang dikenakan tersangka saat melahirkan.
Sementara itu, kondisi bayi dipastikan dalam keadaan sehat setelah memperoleh perawatan medis. Untuk sementara waktu, bayi tersebut dititipkan kepada keluarga dari pihak ibu agar mendapatkan perawatan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani penahanan di Mapolres Bangkalan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Wawan)

