8 Agustus 2026

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Wali Kota Kediri Ajak Toko Kelontong Berperan Aktif

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak pemilik toko kelontong berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

kawankitanews.web.id  – Peredaran rokok ilegal di Kota Kediri menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pemilik toko kelontong untuk berperan aktif mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai dengan hanya menjual produk yang legal dan mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026). Kegiatan itu diikuti para pemilik toko kelontong dari wilayah Ngronggo dan Manisrenggo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.

Dalam sambutannya, Vinanda menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kata dia, dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta membiayai berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Wali Kota Kediri menegaskan bahwa toko kelontong memiliki peran penting dalam menjaga peredaran barang yang legal di tengah masyarakat. Selain menjadi tempat memenuhi kebutuhan sehari-hari, toko kelontong juga menjadi bagian dari penggerak ekonomi lokal yang dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal.

“Saya percaya pelaku usaha toko kelontong merupakan ujung tombak perekonomian masyarakat. Ketika hanya menjual barang yang legal, mereka ikut menjaga kepercayaan konsumen sekaligus mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Vinanda mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat sinergi dengan Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi peredaran barang kena cukai. Menurutnya, tantangan di lapangan semakin kompleks karena pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk mengedarkan rokok ilegal.

Ia menyebutkan, pada awal Juli 2026, Bea Cukai bersama Satpol PP berhasil mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga wilayah kecamatan di Kota Kediri. Penjualan rokok ilegal dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari toko kelontong, marketplace, hingga penjualan keliling menggunakan sepeda motor.

Menurut Vinanda, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal semakin sulit dikenali karena berusaha menyatu dengan aktivitas masyarakat.

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.

Jika menemukan dugaan penjualan rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau Kantor Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Semangat saling menjaga yang menjadi budaya masyarakat Kota Kediri harus kita manfaatkan untuk melindungi lingkungan dari peredaran rokok ilegal.

Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan Kota Kediri yang taat hukum, aman, dan memiliki iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur, perwakilan KPP Bea Cukai, unsur Kejaksaan, Polres Kediri Kota, perwakilan kecamatan, lurah, serta para pelaku usaha toko kelontong yang berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.(Sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *