Kawankitanews.web.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan menyoroti fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial. DePA-RI mengingatkan para advokat agar menjaga etika profesi dan tidak membiarkan opini di media sosial menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
DePA-RI Sulsel membahas persoalan tersebut dalam kegiatan konsolidasi dan diskusi bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial mempunyai peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, ia menegaskan bahwa opini publik tetap berbeda dengan proses peradilan yang memiliki mekanisme pembuktian dan penilaian hukum.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan, fenomena trial by social media dapat berdampak terhadap reputasi seseorang, terutama ketika opini berkembang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan tekanan publik terhadap proses hukum.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat dan pengguna media sosial tetap menghormati asas praduga tak bersalah. DePA-RI juga mengingatkan advokat untuk menyampaikan pandangan hukum berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI menyinggung polemik perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
DePA-RI juga menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., yang beredar di media mengenai legalitas persidangan MK dan Ketua MK Suhartoyo. DePA-RI memandang pernyataan terhadap lembaga peradilan perlu disampaikan dengan dasar hukum dan bukti yang jelas.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., turut mengingatkan para advokat baru mengenai pentingnya menjaga etika profesi. Ia menyampaikan agar advokat tidak memberikan penilaian terhadap lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa dasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan konsolidasi dan diskusi tersebut berlangsung sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Luthfi menegaskan, advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk media sosial.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.
DePA-RI mengajak masyarakat, media, advokat, dan aparat penegak hukum membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab. Media sosial diharapkan tetap menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik tanpa mengambil alih kewenangan lembaga peradilan.
(Megy)

