kawankitanews.web.id— Pelaku usaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Herizal, mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bireuen.
Herizal mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sebelum penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan mantan karyawannya, Sayuti.
Ia menyebut penyidik juga tidak pernah memberikan surat panggilan kepadanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun terlapor.
“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,” kata Herizal, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Herizal mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan polisi. Ia menilai dirinya seharusnya mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuat Sayuti.
Herizal Mengaku Didatangi Polisi
Herizal mengatakan persoalan tersebut bermula pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota kepolisian datang mencari keberadaan dirinya.
Menurut Herizal, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya berkaitan dengan laporan Sayuti.
Ia kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim Polres Bireuen.
Dalam komunikasi tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan tujuan kedatangannya karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.
“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujarnya.
Herizal juga mengaku mendapat tekanan agar segera datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut anggota kepolisian tersebut menyampaikan kemungkinan penjemputan paksa apabila dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kondisi itu, kata Herizal, mengganggu aktivitas pekerjaannya di Medan. Ia kemudian kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.
Sejumlah Orang Datangi Lokasi Usaha
Persoalan kembali terjadi pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya.
Rombongan tersebut kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya. Menurut Herizal, sejumlah orang itu memeriksa kendaraan karyawan serta area kantor.
Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapan.
Ia kemudian mendapat informasi dari karyawan mengenai kedatangan rombongan tersebut.
Herizal mengaku sempat berkomunikasi dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit di Satreskrim Polres Bireuen.
Menurut Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyampaikan akan melakukan penangkapan secara paksa apabila dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.
Herizal kemudian mempertanyakan surat penangkapan yang menurut pengakuannya telah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen.
“Saya meminta izin merekam percakapan tersebut. Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” katanya.
Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, karyawan mencegah upaya tersebut.
Kejadian itu, kata Herizal, membuat anggota keluarganya merasa takut. Ia menyebut anaknya sempat menangis ketika mengetahui sejumlah orang datang mencari dirinya.
Herizal Tunjukkan Dokumen Perselisihan
Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Sayuti kepada perusahaan.
Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta.
Dokumen tersebut menyebut Sayuti sebelumnya membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.
Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
Selain somasi, terdapat surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.
Dokumen itu juga menyebut penyerahan satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Herizal menilai dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari penanganan perkara secara menyeluruh.
Ia membantah melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti. Herizal juga mengaku tidak pernah menerima panggilan secara langsung maupun tertulis untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Saya memang sempat emosi, tetapi saya tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun penculikan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Herizal Akan Adukan Proses Penyidikan
Herizal berencana mengadukan proses penanganan perkara tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Ia ingin Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang menurut pengakuannya terjadi dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bireuen.
Herizal juga meminta pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini disusun, keterangan Polres Bireuen dan Sayuti terkait proses penetapan tersangka serta tuduhan yang disampaikan Herizal belum tercantum dalam naskah ini. Konfirmasi dari pihak kepolisian dan pelapor diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai perkara tersebut.(Riki)

