13 Juni 2026

Penegakan Kode Etik Polri Diuji, Kapolri Didesak Tolak Banding Dedi Kurniawan

Keterangan foto:Elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menyuarakan dukungan terhadap penegakan kode etik Polri serta meminta proses banding berjalan secara transparan dan profesional.

kawankitanews.web.id– Proses penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Dedi Kurniawan alias DK mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Langkah banding yang diajukan tersebut memicu berbagai respons dari elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang menilai keputusan terhadap pelanggaran etik harus ditegakkan secara konsisten demi menjaga marwah institusi Polri.

DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menjadi salah satu organisasi yang secara terbuka menyampaikan sikapnya. Organisasi tersebut meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menolak permohonan banding yang diajukan Dedi Kurniawan dan mempertahankan putusan PTDH yang telah dijatuhkan.

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menilai bahwa ketegasan dalam menjalankan sanksi menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, setiap pelanggaran berat yang telah diproses melalui mekanisme resmi harus memperoleh kepastian hukum dan kepastian sanksi.

“Kami berharap Polri tetap konsisten menjalankan keputusan yang telah ditetapkan melalui proses yang berlaku. Penegakan kode etik harus menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap sikap tersebut juga datang dari sejumlah elemen masyarakat dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP). Mereka menilai proses banding yang sedang berjalan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut perwakilan AMPP, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap proses pembenahan internal Polri. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus mampu menunjukkan bahwa penegakan disiplin berlaku sama bagi seluruh anggota tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Publik ingin melihat bahwa aturan ditegakkan secara adil dan konsisten. Ketegasan dalam menangani pelanggaran etik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata salah satu perwakilan AMPP.

Sebelumnya, Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang kode etik profesi. Putusan tersebut menjadi dasar bagi yang bersangkutan untuk mengajukan upaya banding sesuai mekanisme internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pemohon banding diberikan kesempatan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Sejumlah kalangan menilai bahwa keputusan akhir atas banding tersebut akan menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar proses penanganan perkara etik dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah publik. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperkuat legitimasi setiap keputusan yang diambil.

Pengamat hukum dan sosial juga mengingatkan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dari reformasi internal Polri. Ketegasan dalam menerapkan sanksi tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pesan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Hingga kini, proses banding yang diajukan Dedi Kurniawan masih menunggu tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap Kapolri mengambil keputusan yang mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *