kawankitanews.web.id — Pemberitaan yang menyebut sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, menuai sorotan. Pihak kuasa hukum mempertanyakan validitas informasi yang beredar dan menilai sejumlah pemberitaan tidak didukung fakta yang jelas.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, angkat bicara dan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ia menilai tudingan tersebut muncul tanpa dasar bukti yang kuat dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
“Pemberitaan yang beredar perlu dipertanyakan karena tidak disertai bukti yang valid. Kami menilai ini tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi,” ujar Henry di Medan, Jumat (24/4/2026).
Henry menyoroti maraknya penyebaran informasi di media sosial dan media online yang tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Menurutnya, kondisi ini dapat memicu terbentuknya opini publik yang tidak berdasarkan fakta.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seharusnya disampaikan secara berimbang dan mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa hal tersebut, pemberitaan berisiko menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Henry mengaitkan munculnya isu tersebut dengan adanya laporan polisi yang tengah diproses di Polsek Medan Area. Ia mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan proses hukum yang sedang berjalan dengan informasi yang belum terverifikasi.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif. Kami berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini sebelum ada keputusan hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian, termasuk Jean Calvijn Simanjuntak, untuk memastikan bahwa setiap informasi yang beredar di masyarakat tetap terkendali dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Menurut Henry, peran media sangat penting dalam menjaga akurasi informasi. Ia berharap insan pers mengedepankan kode etik jurnalistik, terutama dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita.
“Kami menghargai kebebasan pers, namun harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai pemberitaan justru merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (Tim)

