8 Agustus 2026

Merdeka yang Sebenarnya Harus Sampai ke Tiap-Tiap Desa, Termasuk Desa Persiapan Lukulamo

   KawankitaNews .id

Oleh:
Bung Rizal Nasir
Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Halmahera Tengah

Bung Nuel Lube
Ketua Bidang Pembinaan Mental dan Pendidikan
Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Halmahera Tengah

HALMAHERA TENGAH, 7 Agustus 2026 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, lagu perjuangan Hari Merdeka karya H. Mutahar kembali akan berkumandang di seluruh penjuru negeri. Lagu tersebut mengingatkan bangsa Indonesia pada momentum bersejarah ketika Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta.

Proklamasi tersebut menjadi tonggak lahirnya bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan pengorbanan para pendiri bangsa bukan hanya dimaksudkan untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan persamaan hak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap tahun, bangsa ini memperingati kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan rakyat, hingga kegiatan sosial yang menggambarkan semangat persatuan dan gotong royong. Namun, di balik kemeriahan tersebut, masih terdapat pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah kemerdekaan benar-benar telah dirasakan secara merata hingga ke desa-desa?

Memang benar Indonesia telah merdeka selama 81 tahun. Akan tetapi, perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih terus menjadi pekerjaan besar. Ketimpangan pembangunan, keterbatasan pelayanan publik, dan belum optimalnya kepastian hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa cita-cita kemerdekaan belum sepenuhnya terwujud.

Salah satu potret tersebut dapat dilihat di Desa Persiapan Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai penetapan status desa mereka menjadi desa definitif.

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 8 ayat (5) mengatur bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak pembentukannya apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, Desa Persiapan Lukulamo telah memasuki tahun keempat sejak dibentuk. Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian pelaksanaan amanat undang-undang tersebut.

Status sebagai desa persiapan juga berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan pembangunan, pelayanan administrasi, hingga pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang belum dapat berjalan secara optimal sebagaimana desa definitif.

Oleh karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan kapan kepastian hukum mengenai status Desa Persiapan Lukulamo dapat diwujudkan. Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan harapan agar ketentuan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum, pelayanan publik yang berkualitas, pemerataan pembangunan, dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang lokasi tempat tinggalnya.

Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia hendaknya menjadi refleksi bahwa cita-cita kemerdekaan belum sepenuhnya tercapai apabila masih ada masyarakat yang menunggu kepastian atas hak-haknya.

Melalui tulisan ini, kami mengajak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap proses penetapan Desa Persiapan Lukulamo menjadi desa definitif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

Pada akhirnya, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya dirayakan melalui seremoni setiap tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk keadilan, kepastian hukum, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sebab, Merdeka bukan hanya milik kota-kota besar. Merdeka harus hadir sampai ke tiap-tiap desa, termasuk Desa Persiapan Lukulamo.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *