10 Oktober 2026

Jacob Ereste Soroti Budaya Korupsi di Indonesia, Perampasan Aset Koruptor Dinilai Penting

Jacob Ereste menyoroti budaya korupsi dan pentingnya perampasan aset koruptor.

kawankitanews.web.id — Penulis dan pemerhati sosial Jacob Ereste menyoroti budaya korupsi yang dinilainya telah merambah berbagai sektor kehidupan di Indonesia. Ia menilai praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membentuk budaya yang dapat menormalisasi perilaku mencari keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut Jacob sampaikan dalam tulisannya berjudul “Korupsilah Yang Banyak Biar Bisa Enak Menjalani Hukuman Hingga Saat Bebas Bisa Menikmati Sisa Duit Yang Masih Tersisa” yang tertanggal 4 Juli 2026.

Dalam tulisannya, Jacob menggambarkan praktik korupsi sebagai persoalan yang tidak berdiri sendiri. Ia menyoroti adanya sikap saling membiarkan, saling melindungi, hingga dugaan pembagian keuntungan yang membuat praktik korupsi semakin sulit diberantas.

Menurut Jacob, kondisi tersebut dapat menciptakan lingkungan yang membuat pelaku tidak lagi melihat korupsi sebagai tindakan yang sepenuhnya berisiko. Ia juga mengkritik cara sebagian masyarakat mengukur kesuksesan melalui kepemilikan materi.

Korupsi dan Gaya Hidup Materialistik

Jacob menilai budaya materialistik ikut mendorong perubahan cara masyarakat memandang keberhasilan. Ia menyoroti kebiasaan mengukur kesuksesan seseorang dari kendaraan, rumah, serta kemewahan yang dapat dipamerkan kepada keluarga dan lingkungan sosial.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut dapat menciptakan tekanan sosial yang membuat kekayaan materi menjadi ukuran utama keberhasilan.

Jacob juga mengkritik penggunaan simbol keagamaan yang menurutnya dapat menjadi sekadar tampilan luar ketika seseorang tetap menjalankan perilaku yang bertentangan dengan nilai moral.

Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perubahan cara pandang, bukan hanya penindakan terhadap pelaku setelah tindak pidana terjadi.

Efek Jera Hukuman Jadi Sorotan

Jacob turut mempertanyakan efektivitas hukuman terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman penjara belum tentu memberikan efek jera apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Ia menyoroti pentingnya memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi pelaku maupun pihak lain.

Dalam tulisannya, Jacob menggunakan gaya satir ketika mengutip pernyataan seorang mantan koruptor yang disebutnya telah kembali menikmati kehidupan bebas dan sisa uang hasil korupsi.

Pernyataan tersebut ia gunakan untuk menggambarkan kritik terhadap sistem pemberantasan korupsi yang belum sepenuhnya mampu menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Perampasan Aset Koruptor Dinilai Penting

Jacob juga menyoroti wacana penguatan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, hukuman pidana perlu berjalan beriringan dengan upaya mengembalikan kerugian negara dan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil korupsi.

Ia juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah lama menjadi perhatian publik.

Namun, berbagai dugaan yang ia sampaikan mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pembahasan aturan tersebut merupakan pandangan atau dugaan dalam tulisannya, bukan fakta yang telah terbukti.

Pemberantasan Korupsi Butuh Langkah Tegas

Jacob menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang lebih kuat dan konsisten. Ia melihat pengawasan dan penindakan saja tidak cukup apabila sistem masih memberikan celah bagi pelaku untuk mempertahankan hasil kejahatannya.

Menurutnya, negara perlu memperkuat mekanisme pencegahan, pengawasan, penindakan, serta pemulihan aset hasil korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran publik bahwa kekayaan tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan apabila diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

Kritik Jacob tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan korupsi bukan hanya sebagai masalah hukum, tetapi juga sebagai persoalan budaya dan moral. Ia mendorong masyarakat untuk menolak normalisasi korupsi sekaligus mendukung upaya negara memperkuat pemberantasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.(Kontributor Yacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *