kawankitanews.web – Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di Desa Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diwarnai sejumlah insiden pada Kamis (20/8/2026).
Situasi memanas setelah majelis hakim menyelesaikan rangkaian pemeriksaan setempat. Sejumlah awak media kemudian berupaya meminta keterangan dari jaksa berinisial SF yang berada di lokasi dengan mengenakan seragam dinas Kejaksaan.
Namun, SF disebut menolak permintaan wawancara dari wartawan. Ia juga diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menyindir dan merendahkan profesi jurnalistik.
“Ngaku-ngaku wartawan, tahu-tahunya LSM,” demikian ucapan yang disebut disampaikan SF di tengah kerumunan awak media dan masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian memicu sorotan karena wartawan yang berada di lokasi mengaku menjalankan tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi terkait perkara sengketa tanah yang sedang menjalani pemeriksaan setempat.
Wawancara Pengacara Berujung Adu Mulut
Situasi kembali memanas ketika awak media melakukan wawancara dengan pengacara dari salah satu pihak yang bersengketa.
Di tengah wawancara, seorang warga dari pihak yang berseberangan menanyakan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Pertanyaan tersebut kemudian memicu perdebatan dengan pengacara.
Adu mulut terjadi di lokasi sidang. Pengacara Syapriadi Syamsudin disebut merespons dengan emosi hingga melontarkan tantangan untuk berkelahi atau “bergoco” kepada warga tersebut.
Sejumlah orang yang berada di lokasi langsung berusaha meredakan situasi. Mereka melerai kedua pihak sehingga keributan tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.
Berencana Tempuh Jalur Pengaduan
Insiden antara awak media dengan jaksa serta perselisihan antara pengacara dan warga tersebut mendapat perhatian dari pihak yang merasa dirugikan.
Awak media dan pihak terkait berencana melayangkan pengaduan kepada lembaga yang berwenang. Pengaduan tersebut antara lain diarahkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Puspom TNI, serta Dewan Kehormatan organisasi advokat untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.
Langkah tersebut diambil untuk meminta lembaga terkait menelusuri dugaan tindakan yang terjadi selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat serta organisasi advokat terkait.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan dan memastikan duduk perkara secara berimbang.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

