Kawankitanews.web.id— Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026) membuka harapan baru bagi kaum pekerja. Namun, aktivis sekaligus pengamat sosial Eko Gagak memperingatkan masyarakat agar tidak terlena. Ia menegaskan risiko nyata: aturan ini dapat kembali menindas pihak lemah sekaligus melindungi kepentingan pemilik modal jika peraturan turunannya tidak disusun dengan ketat dan berpihak pada rakyat.
Eko mengakui UU ini membawa kemajuan yang patut dihargai. Negara melarang tegas perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen — praktik yang selama ini kerap merugikan kelompok miskin. Untuk pertama kalinya, undang-undang juga melindungi pekerja platform digital serta memperketat aturan magang guna menutup celah eksploitasi berkedok pelatihan.
Namun, poin-poin paling vital justru diserahkan ke peraturan pelaksana. Standar penghasilan, sistem alih daya, hingga formula perlindungan upah kini menunggu pengaturan di Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Eko menilai pemindahan urusan penting ini ke ranah eksekutif sangat berbahaya. Ruang pembuatan aturan yang tertutup dan birokratis memudahkan lobi kekuasaan dan kepentingan pengusaha mengubah arah perlindungan.
“Jangan sampai hukum kembali tajam ke bawah saat memeras keringat pekerja, namun tumpul ke atas saat menuntut kewajiban pengusaha,” tegas Eko Gagak di Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Ia mengingatkan masa transisi satu tahun ke depan menjadi medan pertempuran sesungguhnya. Seluruh elemen masyarakat sipil wajib mengawal setiap tahap penyusunan peraturan turunan tanpa celah. Jika peraturan pelaksana tidak berpihak pada kelompok rentan, maka janji keadilan dan kesejahteraan hanya akan menjadi tulisan indah di atas kertas.
“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak dasar kaum pekerja dikorbankan kembali demi dalih kepastian dunia usaha yang timpang,” tambahnya.
Pengesahan UU bukan garis akhir, melainkan awal perjuangan. Seluruh rakyat harus memastikan undang-undang ini benar-benar menjadi jaring pengaman, bukan sekadar kosmetik hukum yang tak melindungi siapa-siapa.
Oleh: Eko Gagak (Aktivis dan Pengamat Sosial)

