kawankitanews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Mapolres OKU Timur, Kamis (30/7/2026), untuk menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan dugaan pengangkutan batubara ilegal yang melintasi Kabupaten Muara Enim hingga OKU Timur.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres OKU Timur yang mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara yang disebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Menurut KCBI, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sopir, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Perwakilan LSM KCBI Sumatera Selatan, Eri Widosen, menyatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Namun, ia meminta penyidik memperluas penyelidikan hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola tambang, maupun jaringan distribusi apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya menyasar sopir di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Eri.
KCBI menduga batubara yang diangkut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Muara Enim. Organisasi tersebut juga meminta aparat mendalami dugaan penggunaan dokumen pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, KCBI menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum. Organisasi itu meminta kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan pemilik tambang ilegal, mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang diduga menjadi penadah atau penerima hasil tambang ilegal jika ditemukan bukti, serta mengusut kepemilikan armada angkutan yang digunakan dalam pengiriman batubara.
Selain itu, KCBI mendorong pembentukan tim gabungan yang melibatkan Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, dan Polres Muara Enim untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin secara menyeluruh. Mereka juga meminta aparat membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Eri menegaskan KCBI akan terus mengawal proses hukum dan memberikan waktu kepada aparat untuk menunjukkan perkembangan penyidikan. Menurutnya, langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan pertambangan ilegal di Sumatera Selatan.
Di sisi lain, KCBI mengaku telah menyampaikan surat kepada instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup, guna meminta pengawasan dan audit terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang mereka soroti.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres OKU Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan KCBI maupun perkembangan lanjutan penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan pernyataan dari KCBI dan akan ditentukan melalui proses penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kontributor c)

