11 Oktober 2026

Dua Terduga Pengedar Ditangkap, Polisi Amankan 20,35 Gram Sabu di Deli Serdang

Keterangan foto: Polisi mengamankan dua terduga pengedar dan 20,35 gram sabu di Deli Serdang.

kawankitanews.web.id — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 20,35 gram di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas menangkap kedua terduga pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menemukan dua pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan langsung mengamankan keduanya.

Kedua pria tersebut berinisial MFM alias Samino (34) dan WTS alias Wibi (29). MFM merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara WTS merupakan warga Kecamatan Lubuk Pakam yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Kamis (20/8/2026).

Dari penindakan itu, polisi mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 20,35 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu potong plastik asoy berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Fery menegaskan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam bisnis narkotika yang dapat berujung pada proses hukum.

“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Riki)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *