Kawankitanews.web.id– Penanganan dua laporan polisi di jajaran Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mendapat sorotan dari pelapor. Salah satu laporan telah berjalan sekitar delapan bulan, sedangkan laporan lainnya memasuki bulan keenam.
Pelapor meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap penanganan kedua laporan tersebut. Mereka berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan Pertama Berjalan Delapan Bulan
Laporan pertama dibuat oleh LA melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 9 Desember 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, LA melaporkan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP. Pelapor mengaitkan peristiwa tersebut dengan kejadian yang berlangsung di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
LA meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. Namun, hingga Agustus 2026, LA mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena belum memperoleh kepastian mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan Kedua Masuk Polrestabes Medan
Selain laporan pertama, PS membuat laporan lain melalui SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam STTLP, PS melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Uraian laporan menyebut PS menemukan pemberitaan atau konten Media Lintas Nasional pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Konten tersebut memuat pernyataan seseorang berinisial AS.
Menurut uraian laporan, pernyataan tersebut menyebut PS melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. PS menilai pernyataan itu merugikan nama baiknya sehingga memilih melaporkannya kepada polisi.
Laporan kedua tersebut kini telah berjalan sekitar enam bulan.
Pelapor Minta Kepastian Proses Hukum
Kedua pelapor menilai kepolisian perlu memberikan informasi mengenai perkembangan laporan masing-masing. Mereka tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan proporsional.
Pelapor juga memahami bahwa penerimaan laporan polisi tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap harus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, pelapor meminta kepolisian menjelaskan tahapan penanganan perkara, termasuk apabila penyidik menemukan kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan
Pelapor berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap kedua laporan tersebut. Mereka meminta pimpinan kepolisian memastikan penyidik menjalankan tugas sesuai aturan dan memberikan pelayanan hukum secara adil kepada masyarakat.
Kepastian hukum penting bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Jika penyidik menemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti, pihak pelapor juga berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil penanganan laporan.
“Yang kami harapkan adalah proses yang profesional dan kepastian hukum. Kami tidak meminta perlakuan khusus,” ujar salah satu pelapor.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Polda Sumut, Polrestabes Medan, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

