8 Agustus 2026

Distribusi Buku Pembelajaran Utama di SDN 112 Metatu Gresik Disorot Wali Murid

Keterangan foto: Wali murid menyoroti distribusi buku pembelajaran utama di SDN 112 Metatu Gresik dan meminta kejelasan kebijakan sekolah.

kawankitanews.web.id  – Distribusi buku pembelajaran utama di UPT SD Negeri 112 Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah seorang wali murid menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya buku pembelajaran utama oleh anaknya.

Wali murid tersebut menilai sekolah perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme pembagian dan peminjaman buku pembelajaran utama agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di antara peserta didik.

Menurut keterangannya, pihak sekolah mengundang seluruh wali murid dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (31/7/2026). Namun, saat tiba di sekolah, kepala sekolah memanggilnya ke ruang kepala sekolah, sedangkan wali murid lainnya mengikuti rapat bersama para guru di musala.

Akibat pertemuan yang dilakukan secara terpisah, wali murid mengaku tidak mengetahui materi maupun hasil rapat yang disampaikan kepada orang tua siswa lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut wali murid, kepala sekolah menjelaskan bahwa sekolah berencana menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai salah satu bahan pembelajaran.

Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa buku pembelajaran utama yang berasal dari pemerintah hanya dipinjamkan untuk digunakan selama kegiatan belajar di sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari wali murid. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari anaknya, beberapa siswa lain justru membawa buku pembelajaran utama ke rumah setelah kegiatan belajar selesai.

Kondisi itu membuatnya mempertanyakan keseragaman kebijakan dalam pendistribusian maupun peminjaman buku kepada seluruh peserta didik.

Wali murid berharap sekolah dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme penggunaan buku pembelajaran utama sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua maupun siswa.

Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Melalui pengaduan tersebut, ia meminta dinas melakukan klarifikasi terhadap kebijakan sekolah terkait distribusi buku pembelajaran utama dan rencana penghentian penggunaan LKS.

Menurutnya, seluruh peserta didik berhak memperoleh akses yang sama terhadap buku pembelajaran utama sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar.

Ia juga berharap Dinas Pendidikan memastikan kebijakan yang diterapkan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali murid turut meminta perhatian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Gresik agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SD Negeri 112 Metatu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik masih memiliki kesempatan untuk memberikan hak jawab, tanggapan, maupun klarifikasi atas keluhan yang disampaikan wali murid tersebut sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *