8 Oktober 2026

Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi

Panyabungan (Kawankitanews.web.id).– Penegakan supremasi hukum (law enforcement) dalam kasus tewasnya Arsalan diduga berjalan inkonsisten dan membingungkan publik. Pihak keluarga korban melalui Penasehat Hukum (PH), Andi Candra Nasution, S.H., M.H secara tegas mempertanyakan perubahan konstruksi hukum yang drastis antara tahap penyidikan kepolisian dan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati (08/05( dalam rilis resmi menyatakan bahwa tersangka PJ bin F dijerat Pasal 458 UU No. 1/2023 tentang KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, saat masuk ke persidangan, JPU justru membelokkan dakwaan menjadi Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman yang merosot tajam menjadi maksimal 7 tahun penjara, sesuai aplikasi SIPP Nomor PDM-31/L.2.28.3/Eoh.2/09/2026

 

“Ada kontradiksi fatal, kami kejar adalah konsistensi dan kebenaran materiil. Mengapa di kepolisian pasalnya pembunuhan, tapi di kejaksaan mendadak ciut jadi penganiayaan? sebutnya.

 

Perbedaan ini sangat mendasar karena menyangkut ada atau tidaknya niat (mens rea) pelaku untuk merampas nyawa,” tegas Andi Candra.

 

PH keluarga mendesak agar hakim dan jaksa tidak mengabaikan fakta-fakta vital di persidangan nanti. Mulai dari alat yang digunakan, intensitas kekerasan, hingga area tubuh korban yang menjadi sasaran, harus dibuka secara transparan untuk membuktikan apakah kematian Arsalan murni ketidaksengajaan atau memang dikehendaki oleh pelaku.

 

Selaku kuasa hukum keluarga almarhum Arsalan, pihaknya menuntut keadilan nyata dan menolak jika hilangnya nyawa manusia hanya dianggap sebagai “akibat sampingan” dari sebuah penganiayaan ringan.

 

Dia menegaskan, perjuangan ini bukan soal meminta hukuman seberat-beratnya melainkan kelurusan fakta hukum.

 

“Nyawa Manusia tidak boleh dipandang sepele. Jika alat bukti, visum, dan cara kekerasan menunjukkan pelaku tahu tindakannya mematikan, maka itu adalah pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan yang kebetulan bikin orang mati,” ujar Andi Candra.

 

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim bertindak objektif dan proporsional dan menjadikan ruang sidang sebagai tempat menguji kebenaran yang sebenar-benarnya.

Apalagi ada rumor yang beredar dari pihak keluarga terdakwa, bahwa vonis hukuman yang diterima terdakwa hanya dua tahun. “Bila rumor ini benar, tentu hal ini sangat menyakitkan dan melukai perasaan keluarga korban”.

 

“Kita meminta kasus ini bisa diusut dengan terang benderang secara objektiv untuk memberi rasa keadilan hukum bagi keluarga korban” sebutnya.

 

Pihak keluarga juga menyatakan akan mengawal ketat setiap keterangan saksi dan bukti medis agar tidak ada ruang bagi manipulasi hukum yang merugikan rasa keadilan korban.

 

Menurut Andi, titik krusial yang harus diuji di pengadilan adalah rangkaian perbuatan terdakwa sebelum dan sesudah kejadian. “Kami menghormati wewenang Jaksa, namun hukum harus ditegakkan berbasis fakta riil di lapangan. Jika di persidangan terbukti ada niat membunuh, maka dakwaan pembunuhan wajib dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi kepastian hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *