10 Oktober 2026

Aksi Jambret Pedagang Emas di Modung Terekam CCTV, Polres Bangkalan Segera Tangkap Pelaku

Keterangan foto: Polisi menangkap pelaku jambret pedagang emas di Modung.

kawankitanews.web.id — Aksi penjambretan terhadap seorang pedagang emas di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut membantu Satreskrim Polres Bangkalan mengidentifikasi pelaku hingga menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, korban kehilangan tas ransel berisi perhiasan emas dengan total nilai sekitar Rp1,189 miliar.

“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo di Mapolres Bangkalan, Selasa (1/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung. Polisi menduga pelaku sudah mengincar korban sejak meninggalkan toko.

Saat korban melintas di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung, pelaku menjalankan aksinya. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku mengambil tas ransel milik korban yang berada di sampingnya.

Setelah mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada S. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Polisi mengamankan tujuh item barang bukti berupa perhiasan dan barang lainnya. Barang bukti tersebut antara lain cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram senilai sekitar Rp300 juta.

Petugas juga menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, dan uang tunai 2.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9 juta.

“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” ujar AKBP Wibowo.

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut setelah menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan tersangka di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan aksi tersebut pada hari yang sama sebelum melakukan penjambretan di Modung.

Kapolres Bangkalan menjelaskan, korban sebelumnya pulang dari toko dan tanpa menyadari telah dibuntuti pelaku. Tersangka kemudian mengambil barang-barang emas milik korban setelah korban sampai di rumah.

“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” jelas AKBP Wibowo.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pengungkapan kasus kurang dari 24 jam ini menunjukkan gerak cepat Satreskrim Polres Bangkalan dalam menindaklanjuti kasus pencurian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *