8 Oktober 2026

Aborsi hingga Pembunuhan Bayi, Polres Kediri Ungkap Dua Kasus Kelam Secara Berurutan  

Keterangan Foto:Polres Kediri ungkap dua kasus kelam: pembunuhan bayi dan aborsi, menetapkan empat tersangka dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Kawankitanews.web.id— Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim mengungkap dua kasus kematian bayi yang terjadi secara berurutan. Kasus pertama menyangkut pembunuhan bayi yang baru lahir, sedangkan kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kedua peristiwa kelam tersebut. Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan rincian perkara ini dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).

 

Kasus pembunuhan bermula saat TW (23) melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari. Karena takut kehamilannya diketahui keluarga, TW membekap mulut dan hidung bayinya sendiri sesaat setelah lahir hingga bayi meninggal dunia. Keesokan harinya, kekasihnya, DA (22), membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di belakang rumah warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

 

Polisi menetapkan TW dan DA sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sementara itu, kasus aborsi terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam mengarah kepada AW (20) dan RGP (20). Pasangan ini mengakui AW mengonsumsi obat penggugur kandungan demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah. Setelah janin keluar, mereka menyimpannya sementara sebelum akhirnya membuangnya ke lokasi tersebut.

 

Polisi menjerat AW dan RGP dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Kediri menegaskan kedua peristiwa ini memiliki akar masalah yang sama, yaitu ketakutan pelaku jika kehamilan mereka diketahui oleh keluarga. Ia mengingatkan generasi muda agar berhati-hati dalam pergaulan dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.

 

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.(Duha)

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *