10 Oktober 2026

Sudah 8 Bulan, Korban Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut

Polda Sumut tengah menangani laporan dugaan penipuan yang dipertanyakan korban.

kawankitanews.web.id2w– Korban mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak 9 Desember 2025. Hingga memasuki Agustus 2026, korban menyebut laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkannya.

Korban melaporkan dua orang terkait dugaan penipuan yang berkaitan dengan sebuah kesepakatan perdamaian. Ia mempertanyakan mengapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum memeriksa pihak yang ia laporkan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Desember 2025.

Berawal dari Laporan Dugaan Pencurian

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Korban sebelumnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025. Menurut keterangannya, korban kemudian mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat dan menyampaikan informasi tersebut kepada polisi.

Korban mengaku ikut membantu proses penangkapan. Ia menyebut petugas yang menangani perkara tersebut juga turut mendampingi proses di lapangan.

Namun, perkembangan perkara kemudian membuat korban menghadapi laporan lain. Pihak keluarga dari dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian melaporkan korban ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.

Perdamaian Berujung Laporan Dugaan Penipuan

Pada 3 Desember 2025, korban menyebut pihak-pihak yang berselisih bertemu dan menyepakati perdamaian.

Menurut korban, kedua pihak sepakat saling memaafkan. Pihak yang sebelumnya melaporkan korban juga disebut berjanji mencabut laporan terhadap dirinya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dua surat. Surat pertama memuat kesepakatan perdamaian, termasuk poin bahwa kedua pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Surat kedua berisi permohonan keringanan hukuman bagi dua terdakwa dalam perkara dugaan pencurian. Korban mengaku menandatangani surat tersebut sebagai bagian dari kesepakatan.

Menurut korban, surat permohonan keringanan hukuman kemudian disampaikan kepada jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, korban kembali mendapat panggilan dari penyidik Polrestabes Medan.

Korban kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa kedua pihak telah berdamai. Menurut keterangannya, penyidik menyebut pihak keluarga dua terdakwa telah membatalkan surat perdamaian melalui sebuah video.

Korban merasa dirugikan karena telah menjalankan kesepakatan, tetapi laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut.

Korban Pertanyakan Lambannya Perkembangan Laporan

Kondisi tersebut mendorong korban membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.

Setelah sekitar delapan bulan, korban mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Ia menyebut pihak terlapor belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Korban juga membandingkan penanganan laporan yang ia buat dengan perkara ketika dirinya menjadi pihak yang dilaporkan.

Menurut korban, ketika pihak lain melaporkannya, proses hukum terhadap dirinya berlangsung relatif cepat. Ia menyebut dalam waktu sekitar tiga bulan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk DPO.

“Laporan saya sudah delapan bulan, tetapi terlapor belum juga diperiksa. Sementara ketika saya dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan saya sudah menjadi tersangka dan DPO,” ujar korban.

Korban meminta Polda Sumut memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Ada Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Korban juga menyebut adanya laporan lain yang ia ajukan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap orang tua dua terdakwa.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Februari 2026.

Menurut korban, laporan tersebut juga belum memberikan hasil yang ia harapkan.

Ia mempertanyakan alasan sejumlah laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menginginkan kepastian hukum.

“Kami meminta laporan kami diperiksa secara profesional dan kami berharap diproses sesuai hukum,” katanya.

Korban juga berharap penyidik memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk proses pemeriksaan pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan pihak terlapor masih diperlukan untuk mengetahui perkembangan masing-masing perkara serta alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Konfirmasi tersebut penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang terkait.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *