11 Oktober 2026

Kasus Kematian Bayi di Gubeng Surabaya, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Keterangan foto: Polisi menetapkan ibu kandung sebagai tersangka kasus kematian bayi di Gubeng, Surabaya.

kawankitanews.web.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang perempuan berinisial A.L.S.U. (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.

Perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut merupakan ibu kandung dari bayi yang meninggal dunia setelah dilahirkan di kamar kos pada Rabu (5/8/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut melalui SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Hadi, kejadian tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar tangisan bayi dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.

I.A. kemudian mencoba memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, pintu kamar terkunci dari dalam sehingga ia tidak dapat masuk.

I.A. lalu meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, mereka masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkannya berada di lantai kamar tanpa alas.

Melihat kondisi tersebut, I.A. kemudian membawa A.L.S.U. dan bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, petugas medis menyatakan bayi tersebut telah meninggal dunia.

I.A. kemudian melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polrestabes Surabaya. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar seprai berwarna biru yang terdapat noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.

Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah anak tersebut dilahirkan karena takut kelahiran anak itu diketahui orang lain.

Selain itu, polisi juga menerapkan dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perkara tersebut, polisi menjerat A.L.S.U. dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polrestabes Surabaya masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian kejadian dalam kasus kematian bayi tersebut.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *