kawankitanews.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) melibatkan lima organisasi profesi kurator dalam pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Pelibatan tersebut dilakukan saat Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Kemenkum Jatim, Kamis (20/8/2026).
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Profesi Kurator pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Tim yang dipimpin Dewi Asmara itu membahas berbagai aspek penguatan profesi kurator dan pengurus bersama jajaran Kemenkum Jatim serta perwakilan organisasi profesi.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko menerima langsung rombongan Komisi XIII DPR RI di Aula Raden Wijaya. Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Tata Negara Dulyono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Hendra Andy Satya Gurning, jajaran Kemenkum Jatim, serta pejabat fungsional kurator.
Lima organisasi profesi yang hadir dalam forum tersebut yakni PERKAPI, PKPI, AKPI, HKPI, dan IKAPI. Kemenkum Jatim menghadirkan organisasi-organisasi tersebut untuk memberikan perspektif langsung mengenai kondisi dan kebutuhan profesi kurator di lapangan.
Kemenkum Jatim menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi XIII DPR RI berdasarkan pelaksanaan fungsi administrasi dan pengawasan profesi kurator serta pengurus di Jawa Timur.
Salah satu masukan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kurator dan pengurus saat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan dengan itikad baik. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh memberikan imunitas secara mutlak.
Kurator dan pengurus tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan apabila melakukan kesalahan, kelalaian, konflik kepentingan, maupun pelanggaran hukum. Karena itu, RUU Profesi Kurator perlu menetapkan batas yang jelas antara perlindungan hukum dan pertanggungjawaban profesi.
Selain aspek perlindungan, Kemenkum Jatim juga mendorong kejelasan kedudukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus dalam sistem peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan DPR perlu menentukan apakah regulasi tersebut akan berdiri sebagai undang-undang khusus atau menjadi bagian dari revisi Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kemenkum Jatim juga menilai pembagian kewenangan antara Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, hakim pengawas, dan organisasi profesi perlu diatur secara tegas. Kejelasan kewenangan dapat mencegah tumpang tindih serta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kurator.
Dalam aspek kelembagaan, Kemenkum Jatim mendorong penerapan standar nasional profesi yang menjamin kesetaraan antarorganisasi profesi. Regulasi juga perlu memastikan penyelenggaraan profesi berjalan secara sehat dan tidak menciptakan monopoli.
Kemenkum Jatim menilai standardisasi pendidikan dan kompetensi, kode etik, mekanisme pengawasan, serta sistem pertanggungjawaban perlu masuk dalam substansi RUU. Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas profesi kurator di Indonesia.
Forum tersebut juga membahas batas pertanggungjawaban kurator dan pengurus. Kemenkum Jatim mendorong pemisahan yang jelas antara pelanggaran administratif, etik, perdata, dan pidana agar penegakan hukum dapat berjalan secara proporsional.
Pelibatan lima organisasi profesi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari organisasi profesi dapat membantu DPR RI dan pemerintah memahami berbagai persoalan yang dihadapi kurator dalam menjalankan tugasnya.
Dari sisi administrasi, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjalankan fungsi registrasi, legalisasi, pengelolaan data, pelaporan, serta pengawasan administratif terhadap profesi kurator dan pengurus.
Dalam forum tersebut, Kemenkum menyampaikan terdapat sekitar 2.861 kurator dan pengurus aktif secara nasional. Sementara di Jawa Timur terdapat sekitar 284 profesional aktif dari 326 data yang tercatat.
Melalui forum bersama Komisi XIII DPR RI dan lima organisasi profesi tersebut, Kemenkum Jatim berharap penyusunan RUU Profesi Kurator dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas, pengawasan, dan akuntabilitas kurator serta pengurus.(Red)

