12 Oktober 2026

Bank Jatim Diguncang Aksi Massa, APMP JATIM Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Rp596 Miliar

Massa APMP JATIM menggelar aksi di depan Kantor Bank Jatim, Surabaya.

kawankitanews.web.id  – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (19/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang mereka kaitkan dengan temuan pemeriksaan BPK RI senilai Rp596 miliar.

Ratusan pemuda dan mahasiswa mengikuti aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Massa membawa mobil komando, spanduk tuntutan, dan menggelar aksi teatrikal untuk menyuarakan desakan kepada manajemen Bank Jatim serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Koordinator aksi sekaligus Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

APMP JATIM Soroti Temuan Pemeriksaan

Acek menyebut APMP JATIM menyoroti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berkaitan dengan pengelolaan kredit dan pencadangan di Bank Jatim.

Salah satu yang mereka soroti adalah CKPN terhadap 96 debitur dengan nilai Rp143,3 miliar. APMP JATIM menduga penundaan pencadangan dapat memengaruhi penyajian kondisi keuangan bank.

Massa juga menyoroti kredit sindikasi PT WMU senilai Rp167,2 miliar. Mereka meminta aparat memeriksa proses pemberian, pengelolaan, hingga penyelesaian kredit tersebut.

Selain itu, APMP JATIM mempertanyakan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai Rp126,3 miliar. Mereka meminta aparat memastikan proses penyaluran kredit tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait Debt Service Coverage Ratio (DSCR).

APMP JATIM juga mengangkat persoalan penghapusbukuan kredit senilai Rp20,8 miliar serta dokumen sertifikat agunan senilai Rp7,27 miliar yang disebut tidak ditemukan dalam penyimpanan dokumen.

“Temuan-temuan tersebut harus diperiksa secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan ini berhenti begitu saja,” kata Acek saat berorasi.

Desak Kejati Jatim Percepat Penanganan

Selain menyampaikan kritik kepada Bank Jatim, APMP JATIM mendesak Kejati Jatim memperjelas perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Acek mengatakan APMP JATIM telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat, mengikuti audiensi, serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Jatim. Mereka mengklaim telah menyerahkan bukti tambahan hingga tahap XI.

Menurut APMP JATIM, proses tersebut belum menghasilkan perkembangan yang mereka harapkan. Karena itu, mereka meminta Kejati Jatim segera melakukan langkah hukum apabila hasil telaah dan bukti yang tersedia memenuhi unsur pidana.

APMP JATIM juga membandingkan penanganan perkara perbankan di daerah lain dengan dugaan persoalan yang mereka soroti di Bank Jatim. Mereka meminta penegak hukum menerapkan standar penanganan yang sama tanpa membedakan nilai perkara maupun posisi pihak yang diperiksa.

Lima Tuntutan APMP JATIM

Dalam aksi tersebut, APMP JATIM menyampaikan lima tuntutan melalui pernyataan sikap Nomor 25/PS/APMP-JATIM/VIII/2026.

Pertama, mereka mendesak Aspidsus Kejati Jatim meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila bukti memenuhi unsur pidana.

Kedua, APMP JATIM meminta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Ketiga, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali mengevaluasi jajaran Dewan Komisaris yang mereka nilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan.

Keempat, APMP JATIM meminta aparat mengusut unit kerja pusat dan sembilan kantor cabang yang masuk dalam sampel pemeriksaan BPK, termasuk cabang Basuki Rahmat, HR Muhammad, Banyuwangi, Malang, Jember, Kediri, Madiun, Bojonegoro, dan Pamekasan.

Kelima, mereka memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Kejati Jatim untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan.

Siapkan Aksi Lanjutan

APMP JATIM menyatakan tidak akan berhenti pada aksi pertama. Mereka menyiapkan aksi jilid II pada 26 Agustus 2026 dan aksi jilid III pada 2 September 2026 apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

Acek mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Jakarta. APMP JATIM berencana menyerahkan dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada KPK apabila tidak mendapatkan perkembangan penanganan yang mereka anggap memadai dari Kejati Jatim.(19/08/26)

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika setelah aksi jilid III tidak ada perkembangan, kami akan membawa seluruh berkas yang kami miliki ke Jakarta,” tegas Acek.

Aksi tersebut berlangsung di tengah aktivitas masyarakat di Jalan Basuki Rahmat. APMP JATIM meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Dugaan korupsi senilai Rp596 miliar dalam artikel ini merupakan tudingan dan materi tuntutan yang disampaikan APMP JATIM. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *