11 Oktober 2026

Peredaran Sabu di Surabaya Dibongkar, Polisi Amankan 28 Poket dari Tangan Tersangka

Keterangan foto: Polisi mengamankan 28 poket sabu seberat 15,4 gram dari tersangka di Rangkah, Surabaya.

kawankitanews.web.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya. Petugas juga mengamankan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 15,4 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Petugas menangkap A.T. saat menunggu calon pembeli di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Polisi kemudian menggeledah tersangka dan menemukan 28 poket plastik berisi sabu di dalam saku celana pendek yang dikenakannya. Petugas menimbang barang bukti tersebut dengan berat total sekitar 15,4 gram.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

Tersangka Dapat Pasokan dari DPO

Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR. Polisi kini menetapkan MSR sebagai daftar pencarian orang (DPO).

AKP Adik mengatakan, MSR menitipkan sabu kepada A.T. untuk diedarkan kembali. Tersangka mendapat imbalan Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ujar AKP Adik.

Polisi juga mendalami pengakuan A.T. yang menyebut telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR selama sekitar satu bulan terakhir.

Pada kesempatan pertama, A.T. menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, MSR kembali memberikan 13 poket kepada tersangka. A.T. kemudian menjual setiap poket dengan harga sekitar Rp100 ribu.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain 28 poket sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan. Petugas juga mengamankan satu celana pendek warna cokelat dan satu unit telepon seluler.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Polisi juga memburu MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas dugaan perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.(Wawan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *