kawankitanews.web.id— Perkara perdata sengketa harta warisan antara Ibu Susinah dengan Sumiati dan pihak terkait kembali menjalani persidangan di Pengadilan Agama Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/8/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian. Pihak Tergugat Rekonvensi menghadirkan seorang saksi berinisial Krs yang berusia sekitar 80 tahun untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Pihak Tergugat Rekonvensi juga menghadirkan kuasa hukum Jufri, SH., C.LA., MH. dan Rara Widayat Sari, SE., SH., dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Kabupaten Bogor.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang berkaitan dengan pokok sengketa harta warisan.
Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, mengatakan Majelis Hakim turut mendorong kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui jalan damai.
Menurut Jufri, Majelis Hakim meminta para pihak tetap membuka komunikasi guna mencari titik temu atas persoalan hak dan kedudukan masing-masing ahli waris.
“Ketua Majelis Hakim mendorong agar persoalan mengenai hak dan kedudukan para ahli waris dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan,” ujar Jufri.
Jufri menegaskan pihaknya tetap membuka ruang negosiasi dengan pihak lawan. Namun, pihaknya meminta setiap kesepakatan tetap mempertimbangkan hak hukum kliennya.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi. Prinsipnya, kami menginginkan adanya solusi terbaik bagi semua pihak dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum klien kami,” katanya.
Ia menyebut proses hukum tetap berjalan dan pihaknya menghormati setiap tahapan persidangan. Namun, apabila para pihak menemukan solusi yang adil melalui musyawarah, pihaknya siap membahas peluang tersebut secara proporsional.
Jufri menilai penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi alternatif dalam perkara sengketa warisan. Selain menyelesaikan persoalan hukum, langkah tersebut juga dapat menjaga hubungan keluarga agar tidak semakin renggang akibat konflik berkepanjangan.
Meski membuka peluang perdamaian, pihaknya tetap menyiapkan diri menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Jika negosiasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum klien berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara sengketa harta warisan tersebut selanjutnya akan memasuki agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.( Red)

