KawankitaNews web .id
WEDA TENGAH, 14 Agustus 2026
— Sebuah peristiwa yang penuh kejanggalan dan menyimpang dari jalur penyelesaian yang seharusnya, terjadi di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah. Perselisihan rumah tangga yang bermula dari ketidaksengajaan justru berujung pemenjaraan secara sepihak, bahkan tanpa upaya musyawarah di tingkat desa terlebih dahulu.
Kronologi yang Menyimpang
Kejadian bermula ketika seorang istri melaporkan suaminya ke Polsubsektor Weda Tengah. Persoalannya pun bukan perbuatan yang disengaja tangan suami secara tidak sengaja mengenai mulut sang istri.
Pihak Polsubsektor kemudian memanggil sang suami dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Sang suami datang dengan itikad baik, berpikir bahwa persoalan ini akan dibicarakan dan dicarikan jalan keluar yang adil.
Namun kenyataan berbicara lain. Sesampainya di Polsubsektor, alih-alih dipanggil untuk berunding atau didamaikan, sang suami langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Tiga Hal yang Sangat Janggal :
❌ TANPA MEDIASI DI TINGKAT DESA Perselisihan dalam rumah tangga seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di desa setempat, melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Langkah ini dilewati begitu saja, seakan-akan tidak ada aturan yang berlaku.
❌ TANPA MEDIASI DI POLISI Di kantor Polsubsektor pun tidak ada upaya mendamaikan kedua belah pihak. Tidak ada pembicaraan, tidak ada perdamaian. Langsung dikurung.
❌ SANG ISTRI LANGSUNG PULANG Lebih aneh lagi, setelah suami dikurung, sang istri selaku pelapor langsung meninggalkan kantor polisi tanpa menunggu proses selanjutnya.
Pertanyaan Besar yang Menggantung:
Mengapa jalur musyawarah desa dilewati ?
Mengapa dipanggil untuk “penyelesaian” namun yang didapat justru kurungan ?
Mengapa langsung dipenjara tanpa upaya perdamaian sedikit pun ?
Penegakan hukum harus berjalan adil, tidak boleh berat sebelah, dan tidak boleh melompati prosedur yang seharusnya menjadi jembatan perdamaian di tengah masyarakat. Rakyat berhak mengetahui kejelasan ini.
Red/”Bung”

