13 Agustus 2026

Dugaan Perselingkuhan Karyawan PT KAI di Jember Mencuat, Istri Tempuh Langkah Hukum

Setelah menggali informasi dari sejumlah pihak di lingkungan perumahan, termasuk Ketua RT dan petugas keamanan, keluarga memperoleh informasi bahwa AZ diduga berada di sebuah rumah yang ditempati perempuan tersebut

Kawankitanews.web.id Jember– Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pria berinisial AZ, karyawan PT KAI DAOP 9 Jember, berujung pada polemik antara keluarga dengan perempuan yang diduga menjadi pasangan selingkuhannya.

Peristiwa tersebut bermula ketika istri AZ, yang disebut Mbak If, bersama anggota keluarganya berusaha mencari informasi mengenai keberadaan sang suami.

Setelah menggali informasi dari sejumlah pihak di lingkungan perumahan, termasuk Ketua RT dan petugas keamanan, keluarga memperoleh informasi bahwa AZ diduga berada di sebuah rumah yang ditempati perempuan tersebut.

Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Mbak If bersama kakak kandung, adik kandung, dan kakak iparnya kemudian mendatangi rumah tersebut.

Kedatangan mereka, menurut keterangan yang disampaikan, dilakukan secara baik-baik untuk memastikan keberadaan AZ.

Saat berada di lokasi, keluarga mendapati AZ memang berada di dalam rumah bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya.

Proses tersebut turut disaksikan Ketua RT dan petugas keamanan perumahan (satpam). Tidak ada aparat kepolisian yang dilibatkan dalam kedatangan keluarga saat penggrebekan tersebut.

Ketua RT setempat disebut sempat menyampaikan keberatan terkait kedatangan tamu yang tidak melapor kepada pengelola atau pihak lingkungan.

Hal itu dinilai berkaitan dengan ketertiban dan ketenteraman lingkungan perumahan.

Keluarga menyebut dugaan hubungan antara AZ dengan perempuan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun.

Perempuan yang diduga menjadi pasangan selingkuhan itu juga mengetahui bahwa AZ telah memiliki istri dan anak.

Meskipun situasi sempat menimbulkan ketegangan, pertemuan di lokasi disebut berlangsung tanpa pertengkaran.

Setelah memperoleh kepastian mengenai keberadaan AZ, keluarga kemudian meninggalkan lokasi.

Lalu Dilaporkan ke Perusahaan dimana sang suami bekerja
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke tempat AZ bekerja.

Keluarga telah mendatangi kantor PT KAI DAOP 9 Jember dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan.

Pada kunjungan awal, pihak manajemen disebut tidak berada di tempat. Namun, setelah dilakukan komunikasi kembali, keluarga memperoleh informasi bahwa AZ telah dipanggil oleh pihak manajemen untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Keluarga berharap proses internal perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Mbak If disebut tetap mempertimbangkan proses perceraian terhadap suaminya.

Sikap tersebut diambil setelah dugaan perselingkuhan diketahui secara langsung oleh keluarga.

Polemik Berlanjut di Media Sosial
Persoalan semakin memanas setelah perempuan yang diduga menjadi pasangan AZ disebut mengunggah sejumlah pernyataan melalui media sosial Facebook.

Menurut pihak Mbak If, unggahan tersebut berisi narasi yang dianggap menyinggung, menghina, dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Pihak keluarga menilai persoalan rumah tangga semestinya tidak berkembang menjadi saling serang di media sosial.

Mbak If disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan titik temu melalui proses mediasi.

Pihak keluarga juga menyatakan akan memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik terlebih dahulu.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mereka mempertimbangkan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap AZ sebagai karyawan, pihak keluarga menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada perusahaan dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan serta keputusan kepada manajemen PT KAI sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini masih berupa dugaan dan sejumlah tudingan dari masing-masing pihak perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Hingga proses tersebut memperoleh kepastian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *