KawankitaNews web .id
BARITO TIMUR, 7 Agustus 2026
— Proses mediasi sengketa lahan antara warga Yupelis dkk melawan PT. Multi Tambang Jaya Utama (PT. MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Komplikasi Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur, berakhir gagal total dan memalukan. Padahal saat itu utusan langsung dari Kantor Staf Presiden (KSP) turun memantau, namun perwakilan perusahaan justru meninggalkan ruang mediasi sebelum kesepakatan tercapai.
Peristiwa memalukan itu terjadi Jumat, 7 Agustus 2026. Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, SH, dan turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D. yang diutus khusus oleh Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurahman untuk membantu penyelesaian sengketa ini. Hadir pula unsur Kejaksaan, Kepolisian, serta Tim PKS Barito Timur.
SEBENARNYA HAMPIR SEPAKAT, TAPI PERUSAHAAN LARI!
Ari Panan Putut Lelu, SH mengungkapkan kenyataan yang sangat menyakitkan. Sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu.
Namun saat memasuki tahap penyusunan Berita Acara, muncul perbedaan mendasar mengenai apa yang harus dimuat dalam dokumen.
Saat diskusi dihentikan sementara (diskors) dan akan dilanjutkan kembali, perwakilan PT. MUTU bernama Hermansyah — Pejabat Legal PT. MUTU justru meninggalkan ruangan dan hilang.
Pihak Pemerintah Daerah Barito Timur berupaya menghubungi melalui telepon, namun nomornya tidak aktif. Akibatnya, mediasi terpaksa berhenti di tengah jalan tanpa hasil apa pun.
WAHARGA TUNTUT 67,11 HEKTAR LAHAN YANG BELUM DIBAYAR
Pihak penggugat, Yupelis dkk, menuntut penyelesaian atas lahan seluas 67,11 hektar yang hingga kini belum dibayar ganti ruginya oleh perusahaan.
Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk jalur sepanjang 2 kilometer.
Namun PT. MUTU menolak menyetujui isi Berita Acara yang memuat seluruh klaim lahan yang diminta oleh keluarga Yupelis.
“Pihak perusahaan tidak menyetujui redaksi Berita Acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diminta oleh pihak keluarga,” tegas Yupelis kepada awak media.
APAKAH PERUSAHAAN MERASA DI ATAS ATURAN ?
Fakta bahwa utusan Kantor Staf Presiden saja hadir dan memantau langsung, namun perwakilan perusahaan berani meninggalkan ruang mediasi adalah penghinaan terhadap proses hukum, penghinaan terhadap pemerintah, dan penghinaan terhadap hak warga yang sudah dirugikan lahan berhektar-hektar.
Apakah PT. MUTU merasa terlalu kuat untuk duduk berunding dengan warga ?
Apakah perusahaan merasa bisa menunda-nunda pembayaran ganti rugi selamanya ?
Apakah kehadiran utusan Presiden pun tidak cukup membuat perusahaan taat pada aturan ?
Warga tidak meminta lebih dari hak mereka. Mereka hanya menuntut pembayaran atas lahan yang sudah dipakai perusahaan. Itu hak mutlak. Kalau di hadapan pejabat negara pun perusahaan berani walk out, lalu kepada siapa warga harus mengadu
Kami menuntut :
● PT MUTU wajib kembali duduk di meja mediasi.
● Segera lunasi hak warga atas 67,11 hektar lahan itu.
● Jangan lari dari tanggung jawab.
Lahan rakyat bukan milik perusahaan untuk dinikmati tanpa membayar.
Pewarta: Abdullah dkk
Penulis: Usupriyadi / Tim
Sumber: Barito Timur, Kalimantan Tengah
Editor : “Bung”

