kawankitanews.web.id – Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terhenti setelah perwakilan perusahaan meninggalkan ruang pertemuan.
Mediasi berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur. Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, SH, memimpin proses mediasi tersebut.
Pertemuan itu turut dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, Tim PKS Kabupaten Barito Timur, serta pihak keluarga yang mengajukan klaim lahan. Utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, PhD, juga hadir untuk membantu proses penyelesaian sengketa.
Wawan hadir sebagai utusan KSP Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dalam rangka mendukung penyelesaian persoalan sengketa lahan tersebut.
Dalam mediasi, pihak Yupelis dan keluarga meminta penyelesaian atas klaim lahan seluas 67,11 hektare. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Pihak keluarga menyatakan lahan tersebut belum mendapatkan pembayaran dari PT MUTU.
Klaim tersebut juga mencakup area sepanjang sekitar dua kilometer.
Ari Panan Putut Lelu mengatakan, proses mediasi sebenarnya sudah mendekati titik temu.
Namun, perbedaan pandangan muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara hasil mediasi.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, saat penyusunan berita acara muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” kata Ari.
Para pihak kemudian mengambil waktu untuk diskors. Setelah mediasi hendak dilanjutkan, perwakilan PT MUTU, Hermansyah selaku pejabat legal perusahaan, diketahui meninggalkan ruang pertemuan.
Pemkab Barito Timur berupaya menghubungi Hermansyah melalui sambungan telepon.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Kepergian perwakilan perusahaan membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan. Para pihak pun belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Pihak keluarga Yupelis berharap pemerintah dan pihak terkait tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka meminta klaim lahan seluas 67,11 hektare dapat dibahas secara menyeluruh dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, perbedaan mengenai materi yang akan dituangkan dalam berita acara menjadi salah satu persoalan utama dalam mediasi.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan kembali mempertemukan para pihak agar sengketa lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas.(Kontributor Usup)

